Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KESIBUKAN di rumah milik pasangan Muhammad Rudi-Marlin Agustina dipastikan akan memanjang hingga lima tahun ke depan. Suami istri yang sama-sama maju dalam Pilkada 2020 itu sama-sama juga meraih kemenangan.
Rudi maju kembali sebagai Wali Kota Batam. Sebagai petahana, Ketua NasDem Kepulauan Riau itu tetap didampingi wakil wali kota yang lama, Amsakar Ahmad.
Sang istri meraih jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Ia mendampingi Ansar Ahmad.
Di Batam, Rudi-Amsakar diusung sembilan partai. Mereka mampu meraih hampir 75% dari total suara, menyisihkan pasangan Lukita Dinarsyah-Abdul Basyid.
“Tiga hari ke depan, kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Herrigen, kemarin.
Pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina didukung lima partai. Mereka menang atas dua pesaing lainnya di lima kabupaten dan kota.
“Proses (rapat) pleno rekapitulasi berjalan baik dan tidak ada persoalan yang menghambat,” papar anggota KPU Kepulauan Riau Arison.
Jalannya pilkada di Kepulauan Riau itu mendapat pujian dari KPU RI. “Partisipasi pemilih meningkat jika dibandingkan dengan pilkada lima tahun sebelumnya. Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik sejak pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” ungkap anggota KPU RI, Ilham Saputra, yang berada di daerah itu sejak proses pemungutan suara.
Di Sumatra Barat, pengganti gubernur dua periode Irwan Prayitno sudah gamblang. Posisinya akan digantikan Mahyeldi Ansharullah yang meninggalkan kursi Wali Kota Padang untuk meraih jabatan lebih tinggi. Mahyeldi akan didampingi Audy Joinaldy sebagai wakil gubernur.
Mahyeldi-Audy menyisihkan tiga pasangan lain, satu di antaranya petahana Wakil Gubernur Nasrul Abit yang berpasangan dengan Indra Catri, Bupati Agam.
Sengketa Surabaya
Di sisi lain, bagi sejumlah pasangan, perjuangan belum tuntas. Di Surabaya, Jawa Timur, upaya lewat jalur hukum dilakukan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan mendaftarkan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini sudah didaftarkan. Gugatan kami fokus pada pelanggaran berupa baliho, keterlibatan ASN, kucuran bansos, surat Risma, dan program Pemkot Surabaya seperti PKH. Kami sudah punya bukti berupa video,” ujar kuasa hukum Machfud-Mujiaman, M Sholeh.
Ia menilai fakta dan argumentasi permohonan mereka akan menunjukkan adanya kecurangan secara terstuktur, sistematis, dan masif. “Kami juga menemukan sejumlah indikasi adanya mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.”
Kondisi berbeda terjadi di Bangka Belitung. Seperti diungkapkan Koordinator Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Firman TB Pardede, dari empat kabupaten yang menggelar pilkada, tidak satu pun pasangan calon yang melayangkan permohonan sengketa ke MK.
“Sampai saat ini tidak ada yang melayangkan gugatan. Pilkada di Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan berjalan aman dan lancar. Semua pihak telah menepati janji, siap menang siap kalah,” tambah Firman. (YH/FL/RF/Ant/N-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved