Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KESIBUKAN di rumah milik pasangan Muhammad Rudi-Marlin Agustina dipastikan akan memanjang hingga lima tahun ke depan. Suami istri yang sama-sama maju dalam Pilkada 2020 itu sama-sama juga meraih kemenangan.
Rudi maju kembali sebagai Wali Kota Batam. Sebagai petahana, Ketua NasDem Kepulauan Riau itu tetap didampingi wakil wali kota yang lama, Amsakar Ahmad.
Sang istri meraih jabatan baru sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Ia mendampingi Ansar Ahmad.
Di Batam, Rudi-Amsakar diusung sembilan partai. Mereka mampu meraih hampir 75% dari total suara, menyisihkan pasangan Lukita Dinarsyah-Abdul Basyid.
“Tiga hari ke depan, kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Herrigen, kemarin.
Pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina didukung lima partai. Mereka menang atas dua pesaing lainnya di lima kabupaten dan kota.
“Proses (rapat) pleno rekapitulasi berjalan baik dan tidak ada persoalan yang menghambat,” papar anggota KPU Kepulauan Riau Arison.
Jalannya pilkada di Kepulauan Riau itu mendapat pujian dari KPU RI. “Partisipasi pemilih meningkat jika dibandingkan dengan pilkada lima tahun sebelumnya. Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik sejak pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” ungkap anggota KPU RI, Ilham Saputra, yang berada di daerah itu sejak proses pemungutan suara.
Di Sumatra Barat, pengganti gubernur dua periode Irwan Prayitno sudah gamblang. Posisinya akan digantikan Mahyeldi Ansharullah yang meninggalkan kursi Wali Kota Padang untuk meraih jabatan lebih tinggi. Mahyeldi akan didampingi Audy Joinaldy sebagai wakil gubernur.
Mahyeldi-Audy menyisihkan tiga pasangan lain, satu di antaranya petahana Wakil Gubernur Nasrul Abit yang berpasangan dengan Indra Catri, Bupati Agam.
Sengketa Surabaya
Di sisi lain, bagi sejumlah pasangan, perjuangan belum tuntas. Di Surabaya, Jawa Timur, upaya lewat jalur hukum dilakukan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan mendaftarkan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini sudah didaftarkan. Gugatan kami fokus pada pelanggaran berupa baliho, keterlibatan ASN, kucuran bansos, surat Risma, dan program Pemkot Surabaya seperti PKH. Kami sudah punya bukti berupa video,” ujar kuasa hukum Machfud-Mujiaman, M Sholeh.
Ia menilai fakta dan argumentasi permohonan mereka akan menunjukkan adanya kecurangan secara terstuktur, sistematis, dan masif. “Kami juga menemukan sejumlah indikasi adanya mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.”
Kondisi berbeda terjadi di Bangka Belitung. Seperti diungkapkan Koordinator Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Firman TB Pardede, dari empat kabupaten yang menggelar pilkada, tidak satu pun pasangan calon yang melayangkan permohonan sengketa ke MK.
“Sampai saat ini tidak ada yang melayangkan gugatan. Pilkada di Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan berjalan aman dan lancar. Semua pihak telah menepati janji, siap menang siap kalah,” tambah Firman. (YH/FL/RF/Ant/N-3)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved