Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Perlu Dievaluasi

Ardi Teristi Hardi
20/12/2020 10:17
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Perlu Dievaluasi
Seorang pelukis sedang melukis grup musik di kawasan tanpa rokok Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (19/12/2020).(MI/Ardi Teristi Hardi)

KETUA Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY, Waljit Budi Lestaryanto menilai penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro perlu dievaluasi. Pasalnya, aturan tersebut rancu dan tidak maksimal dilakukan. Aturan tersebut dinilai rancu karena kontradiktif dengan Perda Kota Yogyakarta.

Jika merujuk pada Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan 20 Maret 2017, KTR adalah area tertentu atau ruangan tertutup pada sebuah kawasan. Namun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda malah menetapkan kawasan Malioboro yang dijadikan KTR.

"Penetapan KTR di Malioboro ini kontradiktif," kata Waljit saat bicang-bincang Berbagi Ruang di Malioboro, Sabtu (19/12) siang. 

Seharusnya yang diatur dalam KTR adalah area, misalnya di mall, pasar, rumah sakit, kantor, tempat parkir, dan lain-lain. Akibatnya, penerapan KTR di Malioboro juga tidak maksimal. Dari aksi bersih-bersih puntung rokok dari Pasar Beringharjo sampai DPRD DIY, Sabtu (19/12) pagi, mereka mengumpulkan sekitar 1,5 kilogram puntung rokok. Aksi tersebut merupakan respon atas penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro pada 12 November 2020.

"Kami bukan menolak KTR, tetapi kami ingin agar penetapan kawasan tanpa rokok ini seimbang dalam berbagi ruang," lanjut Waljit.

Ia setuju dengan larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Namun, di saat bersamaan, ia juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyediakan ruang-ruang untuk merokok yang representatif. Saat ini, di sepanjang Malioboro hanya disediakan empat tempat merokok, yaitu di tempat Parkir Abu Bakar Ali, samping Malioboro Mall, Ramayana, dan Pasar Beringharjo. Menurut dia, lokasi-lokasi tersebut masih kurang representatif.

"Misalnya, ada pedagang kaki lima yang ingin merokok, mereka harus jalan jauh sehingga meninggalkan jualannya," terang dia

Ia pun meminta Pemkot Yogyakarta melakukan kajian lagi terkait ruang-ruang untuk merokok dan menyosialisasikannya kepada wisatawan dan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Malioboro.

baca juga: 30% RW di Yogyakarta Bebas Asap Rokok

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro mengatakan, Pemkot Yogyakarta ke depan wajib memperbaiki Peraturan Wali Kota Yogyakarta agar sesuai dengan yang ditentukan di Perda 2/2017. Misalnya, pada Peraturan Wali Kota, kebijakan KTR di Malioboro tidak dijelaskan pengelola atau penanggung jawab.

Ia juga menyoroti minimnya kawasan tempat merokok (KTM) di Malioboro, hanya empat titik, yang dinilai mendikriminasikan pengunjung perokok. Oleh sebab itu, uji coba penerapan KTR di Kawasan Malioboro pun perlu divaluasi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya