Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KETUA Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY, Waljit Budi Lestaryanto menilai penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro perlu dievaluasi. Pasalnya, aturan tersebut rancu dan tidak maksimal dilakukan. Aturan tersebut dinilai rancu karena kontradiktif dengan Perda Kota Yogyakarta.
Jika merujuk pada Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan 20 Maret 2017, KTR adalah area tertentu atau ruangan tertutup pada sebuah kawasan. Namun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda malah menetapkan kawasan Malioboro yang dijadikan KTR.
"Penetapan KTR di Malioboro ini kontradiktif," kata Waljit saat bicang-bincang Berbagi Ruang di Malioboro, Sabtu (19/12) siang.
Seharusnya yang diatur dalam KTR adalah area, misalnya di mall, pasar, rumah sakit, kantor, tempat parkir, dan lain-lain. Akibatnya, penerapan KTR di Malioboro juga tidak maksimal. Dari aksi bersih-bersih puntung rokok dari Pasar Beringharjo sampai DPRD DIY, Sabtu (19/12) pagi, mereka mengumpulkan sekitar 1,5 kilogram puntung rokok. Aksi tersebut merupakan respon atas penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro pada 12 November 2020.
"Kami bukan menolak KTR, tetapi kami ingin agar penetapan kawasan tanpa rokok ini seimbang dalam berbagi ruang," lanjut Waljit.
Ia setuju dengan larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Namun, di saat bersamaan, ia juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyediakan ruang-ruang untuk merokok yang representatif. Saat ini, di sepanjang Malioboro hanya disediakan empat tempat merokok, yaitu di tempat Parkir Abu Bakar Ali, samping Malioboro Mall, Ramayana, dan Pasar Beringharjo. Menurut dia, lokasi-lokasi tersebut masih kurang representatif.
"Misalnya, ada pedagang kaki lima yang ingin merokok, mereka harus jalan jauh sehingga meninggalkan jualannya," terang dia
Ia pun meminta Pemkot Yogyakarta melakukan kajian lagi terkait ruang-ruang untuk merokok dan menyosialisasikannya kepada wisatawan dan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Malioboro.
baca juga: 30% RW di Yogyakarta Bebas Asap Rokok
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro mengatakan, Pemkot Yogyakarta ke depan wajib memperbaiki Peraturan Wali Kota Yogyakarta agar sesuai dengan yang ditentukan di Perda 2/2017. Misalnya, pada Peraturan Wali Kota, kebijakan KTR di Malioboro tidak dijelaskan pengelola atau penanggung jawab.
Ia juga menyoroti minimnya kawasan tempat merokok (KTM) di Malioboro, hanya empat titik, yang dinilai mendikriminasikan pengunjung perokok. Oleh sebab itu, uji coba penerapan KTR di Kawasan Malioboro pun perlu divaluasi. (OL-3)
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, turun langsung menemui massa aksi di halaman Mapolda DIY.
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved