Penanganan Stunting di Sikka Kolaborasi Dari Pusat Sampai Desa

Gabriel Langga
20/12/2020 10:06
Penanganan Stunting di Sikka Kolaborasi Dari Pusat Sampai Desa
Penanganan stunting di Kabupaten Sikka dianggarkan Rp3.449.992.000 melalui sumber DAK Fisik dan DAK Non Fisik APBD 2021.(MI/Gabriel Langga)

DALAM upaya penanganan masalah stunting adalah urusan konkuren mulai dari pemerintah pusat melalui dana APBN, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten melalui APBD dan Pemerintah Desa melalui Dana Desa. Selain itu urusan penanganan dan pencegahan stunting ini tidak saja oleh pemerintah semata melainkan juga peran serta dari semua pihak baik lembaga non pemerintah, LSM, pegiat sosial dan kemanusiaan.

"Untuk penanganan masalah stunting di Kabupaten Sikka dalam postur APBD Kabupaten Sikka 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp3.449.992.000 melalui sumber DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Serta dsna BOK Stunting dengan besara Rp758,992,000 untuk intervensi pemberian makanan anak-anak stunting selama 6 bulan," terang  Kabag Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sikka, Veri Awales dalam keterangan tertulis Minggu (20/12).

Pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait pemberitaan di mediaindonesia.com 19 Desember 2020 pada pukul 10.20 WIB, berjudul Pemkab Sikka Tidak Mampu Beli Telur untuk Anak Stunting.

Adapun kegiatan penguatan intervensi stunting sebesar Rp2,691,000,000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk kegiatan fisik berupa pengadaan peralatan makan minum, alat ukur panjang badan, tinggi badan, dan juga peningkatan kapasitas melalui pelatihan petugas untuk penanganan stunting di 25 puskesmas. Intervensi stunting mulai dari bumil yang KEK (kekurangan Energi Kalori), bayi dan balita gizi kurang, serta bayi balita pendek/stunting. 

"Sebagai pimpinan OPD harusnya mampu membaca anggaran agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena penjelasan yang tidak lengkap. Apalagi dipolitisasi oleh sekelompok orang dengan kepentingan tertentu," ujar Veri Awales.

Dia menjelaskan, untuk intervensi anggaran secara utuh dibahas di DPRD Kabupaten Sikka mulai dari tahapan KUA PPAS, hingga penetapan. Mekanisme panjang di gedung DPRD itu selayaknya diketahui bersama postur APBD Kabupaten Sikka. Pemerintah dan DPRD bertanggung jawab penuh atas program dan kegiatan yang sudah dibahas dan ditetapkan bersama di gedung DPRD termasuk urusan penanganan dan pencegahan stunting.

baca juga: Pemkab Sikka tidak Mampu Beli Telur untuk 3.995 Anak Stunting

"Perlu kami jelaskan bahwa urusan stunting adalah urusan konkuren mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat Desa/kelurahan dengan alokasi anggaran. Jadi kita harus mampu membaca postur anggaran yang termuat dalam APBD Kabupaten Sikka, tahun 2021. Sumber Dana DAU maupun DAK masuk dalam APBD Kabupaten Sikka, termasuk intervensi melalui dana desa. Inilah yang kita sebut dengan sinkronisasi anggaran dari APBD dan APBDES," tambahnya. 

Saat ini ada 147 Desa dalam APBDES sesuai Permendagri 13 tahun 2020 jelas mengamanatkan penganggaran untuk urusan PMT termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya