Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Klaten, Ditiadakan

Djoko Sardjono
19/12/2020 09:31
Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Klaten, Ditiadakan
Kantor Pemkab Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memutuskan penyelenggaraan perayaan malam Tahun Baru 2021 ditiadakan di Klaten. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah No 556/753/13 tentang antisipasi peningkatan covid-19 di Klaten.

Larangan penyelenggaraan perayaan malam Tahun Baru 2021 di Klaten, tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Jawa Tengah No 2/2020 dan Surat Edaran Gubernur No 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020 tentang antisipasi peningkatan covid-19 di daerah.

Dalam surat edaran Sekda Klaten yang ditandatangani Jaka Sawaldi disebutkan, bahwa larangan penyelenggaraan perayaan malam Tahun Baru 2021 juga mengacu Keputusan Disporapar Jateng No 556/3333/2020 tanggal 7 Desember 2020. Yaitu tentang antisipasi pandemi covid-19, serta tingginya klaster covid-19 di Klaten.

Pendirian panggung hiburan di sepanjang jalan raya dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2021 pun dilarang. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang berlaku, terutama kerumunan massa akan ditutup sementara guna evaluasi lebih lanjut.

Sedangkan untuk perayaan Natal 2020 yang dilaksanakan di hotel agar mematuhi protokol kesehatan, utamanya batasan jumlah orang atau dilaksanakan secara virtual. Pengelola hotel dan usaha jasa akomodasi juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan selektif.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan indoor yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang wajib berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan. Dan, pengelola objek wisata, rumah makan/kafe tidak diperbolehkan menggelar panggung hiburan dan sejenisnya.

Jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP secara rutin akan melaksanakan patroli dan diberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila ditemui terjadinya pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah daerah. (JS//OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya