Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Cikwan Suwandi
17/12/2020 17:25
Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kepala Kejari Karawang Rohayatie melakukan simbolis pemusnahan barang bukti dengan memukulkan palu menghancurkan telepon seluler.(MI/Cikwan Suwandi)

KEJAKSAAN Negeri Karawang dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) memusnahkan ratusan jenis barang bukti aksi kejahatan pidana umum yang terjadi pada 2019.

"Perkara dengan barang bukti ini dinyatakan sudah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (17/12/2020).

Rohayatie mengungkapkan barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 3,2 Kg ganja kering, 05,5 Kg sabu, uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1.202 lembar, upal pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 40 lembar, senjata api rakitan jenis pistol 7 pucuk, sejumlah senjata tajam, ribuan butir obat-obatan terlarang, dan satu dus besar telefon genggam.

Barang bukti yang terbuat dari logam dimsunahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong. Sementara barang bukti narkoba, upal, dan HP dibakar hingga jadi arang. "Kami juga khawatir terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan atas barang bukti ini," kata Kajari.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Karawang merupakan daerah perlintasan kota-kota besar di Pulau Jawa, sehingga jenis kejahatannya sangat beragam.

"Pemusnahan barang ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan," kata Cellica. (OL-13)

Baca Juga: Jawa Timur Percepat Tes Rapid Astigen



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya