Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Warga Sumsel Diminta Libur Nataru dengan Protokol Kesehatan

Dwi Apriani
16/12/2020 20:31
Warga Sumsel Diminta Libur Nataru dengan Protokol Kesehatan
Gubernur Sumsel, Herman Deru(MI/Dwi Apriani)

LIBUR panjang Natal dan Tahun Baru 2021 sebentar lagi tiba. Terkait Hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menitipkan dua pesan penting pada warganya. Ia mengatakan libur panjang Natal dan Tahun Baru adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kegembiraan.

Namun demikian di tengah suasana pandemi, ia berharap dalam meluapkankegembiraan mengisi libur panjang masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Ada dua hal penting yang harus diingat. Pertama tetap patuhi prokes dan kedua saran Saya kalau ada keinginan berlibur tidak usah jauh-jauh. Liburan dalam Provinsi ini saja," ajak Herman Deru, Rabu (15/12).

Salah satu pilihannya, kata dia, masyarakat bisa menghabiskan waktu berlibur bersama keluarga dengan berkunjung ke Kota Pagaralam. Mengingat di akhir tahun 2020 Kota tersebut memang memiliki agenda bulan kunjungan.

"Bisa berkunjung ke Pagaralam, karena bulan ini memang ada bulan kunjungan. Selain gunung Dempo disana banyak wisata baru yang menarik," jelasnya.

Baca juga : Bunga Bangkai Kembali Ditemukan di Agam

Menurut Herman Deru, agenda bulan kunjungan di Kota Megalith itu dapat menjadi alternatif sementara, setelah event marathon people race ditunda. Ia mengatakan, terkait pengawasan munculnya kerumunan liburan saat pandemi, HD meyakinkan bahwa petugas berwenang akan siap mendisiplinkan. Baik pendisiplinan pada warga setempat ataupun pendatang untuk tetap mematuhi Pergub 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

"Yang terpenting adalah awasi diri sendiri dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tentang Libur Natal dan Tahun Baru dan pengganti libur Idul Fitri 1441 Hijriah. Dimana untuklibur Natal berlangsung pada tanggal 24-25 Desember lalu tanggal 26-27 Desember ( libur Sabtu dan Minggu). Kemudian libur kembali tanggal 31Desember cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sementara tanggal 1 Januari merupakan libur Tahun Baru 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya