Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menangani sebanyak 202 pelanggaran Pilkada 2020. Bentuk pelanggarannya meliputi administrasi, kode etik, dan pidana.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan pelanggaran, administras mencapai 62 kasus, 19 pelanggaran kode etik, dan 9 perkara pidana. Dari 9 perkara pidana, sebanyak 4 perkara di antaranya sudah vonis.
"Dari 4 perkara pidana ini, 2 perkara di antaranya berada di Cianjur, 1 perkara du Indramayu, 1 perkara juga kemarin baru vonis di Kabupaten Bandung, dan masih ada yang proses," kata Dahlan kepada wartawan di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di salah satu hotel di Cipanas, Selasa (15/12) malam.
Dahlan menuturkan Bawaslu masih tetap konsen menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilkada. Artinya, meskipun proses rekapitulasi ada yang sudah selesai, tetapi ada beberapa proses yang masih berjalan. "Penegakkan hukum yang terus kami lakukan. Bawaslu dalam proses ini akan mengawal terus," tuturnya.
Dahlan mengingatkan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, berikut tim sukses dan pendukungnya, agar tidak merayakan berlebihan. Pasalnya, perayaan yang berlebihan dikhawatirkan akan memicu kerumunan karena akan meningkatkan resiko penularan covid-19.
"Kita imbau juga kepada seluruh peserta pemilihan, walaupun hari-hari ini sudah mendapatkan informasi soal kemenangan, harus tetap tertib protokol kesehatan. Tidak mengundang atau tidak euforia berlebihan," jelasnya.
Di sisi lain, calon Wakil Bupati Cianjur nomor urut 3, Tb Mulyana Syahrudin mengaku menghormati semua proses tahapan Pilkada yang sekarang masih sedang berjalan. Sebelum ada penetapan yang nanti dilakukan KPU Kabupaten Cianjur, pasangan calon nomor urut 3 tetap mengikuti apapun yang menjadi aturan.
"Pada prinsipnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengawal berjalannya Pilkada ini dengan aman dan tertib," terang Tb Mulyana. (R-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved