Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bupati Brebes Ingatkan Kades Transparan Gunakan Dana Desa

Supardji Rasban
15/12/2020 17:04
Bupati Brebes Ingatkan Kades Transparan Gunakan Dana Desa
Bupati Brebes Ingatkan Kades Transparan Gunakan Dana Desa(MI/Supardji Rasban)

Bupati Brebes, Jawa Tengah, Idza Priyanti, mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Brebes agar di masa pandemi covid-19 sekarang penggunaan dana desa dilakukan secara transparan. Dana desa harus diprooritaskan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

"Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa di situasi pandemi covid-19 ini agar desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat," ujar Idza saat sosialisasi dana desa 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (15/12/2020).
     
Idza menyebut, para kades harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional. Yaitu kegiatan aman covid 19, bantuan langsung tunai, pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa.
     
"Pelaksanaan aman covid-19 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan menaati 3M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan karena taat aman covid akan terhindar dari terpapar virus mematikan ini," tutur Idza.
     
Dalam acara sosialisasi penggunaan dana desa 2021, secara simbolis dilakukan penyerahan pagu indikatif dana desa 2021 oleh bupati pada para kades di 17 kecamatan. Idza meminta, pendidikan di Kabupaten Brebes agar menjadi prioritas penggunaan dana desa di 2021 yaitu program pendidikan sepanjang hayat dengan menggunakan dana desa. Minimal satu desa mengalokasikan sepuluh orang dengan nilai Rp1.500.000 per tahun per orang.
     
"Desa harus mengalokasikan anggaran program pendidikan untuk semua dengan melalui pendidikan kejar paket yang di biaya dengan anggaran dana desa per orang Rp1.500.000 per tahun minimal 10 orang untuk diikutsertakan dalam program tersebut," tegas Bupati.
     
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Subagiyo, menyampaikan pagu indikatif dana desa 2021 tidak jauh berbeda dengan pagu tahun anggaran 2020. Hanya turun sedikit sehingga desa harus betul-betul tepat sasaran dalam penetapan RKPDesa dan APBDesa agar penggunaan sesuai arahan dari kementerian desa sehingga di kemudian hari tidak di persalahkan sebagai hal yang melawan hukum.
     
"Capaian penyaluran dana desa tahun 2020 Kabupaten Brebes sudah mencapai 90% lebih, harapannya tentu segera diselesaikan di sisa waktu yang ada," jelas Subagiyo.
     
Ia menerangkan, Pagu dana desa 2020 untuk Kabupaten Brebes senilai Rp492.478.504.000, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp492.478.507.000. "Namun realisasi penggunaan dan desa tahun anggaran 2020 sampai saat ini sebesar Rp463.423.579.400. Untuk itu, saya berharap sisa anggaran yang belum terealisasi agar segera dikelola untuk program pembangunan yang sedang berjalan maupun untuk bantuan sosial masyarakat yang membutuhkan," ucap Subagiyo. (JI/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya