Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bupati: Ayo Pantau Program PEN Tapanuli Utara

Januari Hutabarat
07/12/2020 15:33
Bupati: Ayo Pantau Program PEN Tapanuli Utara
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan(MI/Januari Hutabarat)

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut) mengajak masyarakat untuk pantau bersama program pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, pinjaman PEN merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Program PEN ini sebuah solusi yang luar biasa, kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat Taput.

‘’Apabila kita kaji, jumlah Dana PEN ini bisa menjadi jumlah akumulasi empat tahun pembangunan yang kita anggarkan. Jadi tolong benar benar dipantau agar benar benar mencapai tujuan dan sasaran. Kita harus bahu membahu dalam mewujudkan ini, demi kemajuan masyarakat Taput, ujarnya mengakhiri,’’ kata Nikson, Senin (7/12).

Dia menjelaskan, pinjaman PEN daerah diberikan hanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak covid-19 dan punya program/kegiatan yang jelas untuk penangannya.

Ada dua jenis pinjaman yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk daerah dalam rangka PEN. Pertama, Pinjaman PEN Daerah yang sumber dananya dari APBN 2020 dan kedua, pinjaman dukungan Program PEN yang sumber dananya dari PT SMI.

"Pinjaman PEN SMI ini tidak dibebani  bunga, pengembaliannya maksimal 10 tahun dengan grace priod 2 tahun dan dikembalikan melalui DAU setiap bulannya,’’ ujarnya.

Baca juga : BMKG Kembangkan Inovasi Deteksi Dini Tsunami Hanya Tiga Menit

Ditambahkannya, dana PEN berbeda dengan Pinjaman Reguler SMI. Pinjamam Reguler SMI adalah Pinjaman yang diberikan ke Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kotamadya) dengan suku bunga sebesar 8,45 %/tahun  sesuai masa bakti dari Gub/Bup/Walikota, apabila  masa baktinya tinggal 3 tahun maka pengembalian kreditnya  juga harus 3 tahun, tanpa grace priod.

Kemudian pinjaman tersebut harus persetujuan dari DPRD melalui Perda dan dibayar melalui anggaran APBD setiap tahun. Maka dengan dibatasinya jangka waktu pembayarannya maka dengan demikian pemberian Pinjaman Reguler SMI besarannya sangat dibatasi karena pengembalian kreditnya pada dasarnya jangka pendek.

Sedangkan Pinjaman PEN SMI sesuai PMK 105/PMK.07/2020 tentang  Pengelolan pinjaman PEN untuk  Pemerintah Daerah  adalah Program Pemerintah RI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang dianggarkan terbatas hanya  Rp10 Triliun  untuk tahun 2020, tujuannya pemulihan ekonomi dengan memprogramkan penanganan infrastruktur.

"Pinjaman PEN SMI ini tidak ada beban bunga hanya dibebankan provisi  1 %  dari total pinjaman hanya 1 kali ditambah biaya pengelolaan 0,185 % selama jangka pinjaman. Pinjaman PEN SMI masa pengembaliannya  maksimal 10 tahun dengan grace priod 2 tahun dan dikembalikan melalui DAU setiap bulannya,’’ tambahnya.

Pinjaman PEN SMI ini sangat membantu daerah peminjam dalam pemulihan ekonomi karena selain tidak  ada bunga, tenggang waktunya yang panjang dan diberikan grace periode. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya