Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hal itu patut diseriusi, lantaran program sertifikat gratis pemerintah pusat malah dipungli aparat daerah dengan nilai mencapai Rp4 Miliar.
Menurut Poengki seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perlu diketahui masyarakat. "Secara periodik SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada pelapor, agar pelapor mengetahui sampai di mana perkembangan penanganan kasusnya," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Ditegaskan lagi bahwa seharusnya aparat di dalam pemerintahan Jokowi - Ma'ruf ini, jangan sampai ada lagi kasus yang mempersulit masyarakat apalagi jika menyangkut kepastian hukum dalam kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Saya menyarankan, jika pelapor kurang puas dengan kinerja penyidik Polres Tegal dalam menangani laporan, mohon dapat segera mengadukan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda Polda Jawa Tengah, serta kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," terang Poengky.
Selain itu pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. "Jika sudah ada laporan ke Kompolnas, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah," ungkapnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak untuk segera menangkap Kepala Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang dibagikan secara gratis oleh Presiden Jokowi. Jumlah pungutan liar (Pungli) ditaksir mencapai Rp4 miliar. Sertifikat itu merupakan program nasional yang canangkan oleh Presiden melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasus bermula pada Maret 2019 silam, dimana warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah melaporkan dugaan adanya Pungli PTSL ke Polres Tegal. Setelah setahun lebih berlalu, perkara tersebut tak juga diproses oleh kepolisian.
"Inikan program nasional dari Presiden yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga," kata Tarmizi Bin Kosim Koordinator Warga.
Tarmizi meminta Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini demi menjaga nama baik presiden. Disamping itu, kasus ini biar segera diproses demi rasa keadilan masyarakat. "Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal," tegasnya.
Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut. Ratusan warga dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.
"Pengembalian uang sebanyak 176 orang yang disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” tambah Santoso.
Menurutnya, jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang. Ada pula yang belum dikembalikan sama sekali mencapai 132 orang, dan yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang, itu pun tidak sepenuhnya dikembalikan.
Dalam PTSL atau Sertikat Tanah yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibeberkan warga telah terjadi adanya dugaan pungli senilai Rp4 miliar dari lebih 1.200 orang pemilik tanah.
Pelakunya diduga kepala desa dan aparatnya. Namun sejak 2019 sampai sekarang belum ada tersangkanya. Kasus ditangani Polres Tegal. Gelar perkara sudah dilakukan pada 6 April 2020 dan 13 Juli 2020. Gelar perkara tingkat Polda Jateng 28 Juli 2019, dan hingga saat ini warga berharap agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Mengenai akan adanya upaya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari perwakilan warga terkait dugaan Pungli yang merugikan ratusan warga ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sudah mengetahui. Namun, dia mempersilahkan agar siapa saja atau perwakilan warga agar melaporkan kasus itu ke KPK. "Silahkan, bisa dilaporkan," ujar Ali. (OL-13)
Baca Juga: Ngaku Salah, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, jumlah rencana titik SPPG di Kabupaten Tegal bertambah dari 252 menjadi 262 titik.
Toa Pe Kong diarak hingga ke pelabuhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi masyarakat Tionghoa yang telah mengakar kuat di Kota Tegal.
Ribuan warga Kota Tegal, Jawa Tengah dan sekitarnya berkumpul di Alun-alun setempat, Minggu (15/2), untuk mengikuti senam Tari Geol Tegal yang bertajuk Geol Tegal Mempesona Dunia.
Harga daging sapi terpantau Rp140.000 per kilogram, daging kambing Rp160.000, ayam ras Rp42.000, ayam kampung Rp65.000. Serta minyak goreng berada di kisaran Rp15.700 per liter.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 2.453 jiwa terdampak telah mengungsi ke lokasi yang dinilai lebih aman.
Enam pelaut Indonesia telantar di Cabo Verde, Afrika Barat. Mereka terjebak dilema antara pulang tanpa upah setahun atau bertahan di kapal yang terbengkalai.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved