Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hal itu patut diseriusi, lantaran program sertifikat gratis pemerintah pusat malah dipungli aparat daerah dengan nilai mencapai Rp4 Miliar.
Menurut Poengki seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perlu diketahui masyarakat. "Secara periodik SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada pelapor, agar pelapor mengetahui sampai di mana perkembangan penanganan kasusnya," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Ditegaskan lagi bahwa seharusnya aparat di dalam pemerintahan Jokowi - Ma'ruf ini, jangan sampai ada lagi kasus yang mempersulit masyarakat apalagi jika menyangkut kepastian hukum dalam kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Saya menyarankan, jika pelapor kurang puas dengan kinerja penyidik Polres Tegal dalam menangani laporan, mohon dapat segera mengadukan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda Polda Jawa Tengah, serta kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," terang Poengky.
Selain itu pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. "Jika sudah ada laporan ke Kompolnas, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah," ungkapnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak untuk segera menangkap Kepala Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang dibagikan secara gratis oleh Presiden Jokowi. Jumlah pungutan liar (Pungli) ditaksir mencapai Rp4 miliar. Sertifikat itu merupakan program nasional yang canangkan oleh Presiden melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasus bermula pada Maret 2019 silam, dimana warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah melaporkan dugaan adanya Pungli PTSL ke Polres Tegal. Setelah setahun lebih berlalu, perkara tersebut tak juga diproses oleh kepolisian.
"Inikan program nasional dari Presiden yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga," kata Tarmizi Bin Kosim Koordinator Warga.
Tarmizi meminta Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini demi menjaga nama baik presiden. Disamping itu, kasus ini biar segera diproses demi rasa keadilan masyarakat. "Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal," tegasnya.
Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut. Ratusan warga dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.
"Pengembalian uang sebanyak 176 orang yang disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” tambah Santoso.
Menurutnya, jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang. Ada pula yang belum dikembalikan sama sekali mencapai 132 orang, dan yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang, itu pun tidak sepenuhnya dikembalikan.
Dalam PTSL atau Sertikat Tanah yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibeberkan warga telah terjadi adanya dugaan pungli senilai Rp4 miliar dari lebih 1.200 orang pemilik tanah.
Pelakunya diduga kepala desa dan aparatnya. Namun sejak 2019 sampai sekarang belum ada tersangkanya. Kasus ditangani Polres Tegal. Gelar perkara sudah dilakukan pada 6 April 2020 dan 13 Juli 2020. Gelar perkara tingkat Polda Jateng 28 Juli 2019, dan hingga saat ini warga berharap agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Mengenai akan adanya upaya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari perwakilan warga terkait dugaan Pungli yang merugikan ratusan warga ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sudah mengetahui. Namun, dia mempersilahkan agar siapa saja atau perwakilan warga agar melaporkan kasus itu ke KPK. "Silahkan, bisa dilaporkan," ujar Ali. (OL-13)
Baca Juga: Ngaku Salah, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan
Gangguan perjalanan kereta api terjadi di wilayah Daop 4 Semarang akibat banjir yang merendam jalur rel antara Stasiun Sragi dan Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah.
Dedy Yon meminta para pejabat yang memperoleh jabatan sesuai harapan agar menjadikan momen tersebut sebagai pembuktian kinerja.
Masjid Agung diharapkan terus menjadi mercusuar pengabdian melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif yang memberikan manfaat nyata bagi umat.
Lonjakan ini mencerminkan tingginya aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun liburan,
Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Tazkiyyatul Muthmainnah, mengunjungi Puskesmas Kecamatan Tegal Timur dalam giat rutin penurunan stunting, Selasa (16/12).
Wali Kota Dedy Yon berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved