Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ngaku Salah, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan

Tri Subarkah
03/12/2020 14:30
Ngaku Salah, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan
Terdakwa Tommy Sumardi (Antara )

PENGUSAHA Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Joko S Tjandra dalam daftar red notice Interpol tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang berikutnya. Pengajuan saksi a de charge merupakan hak terdakwa dalam rangka pembelaan atas dakwaan yang ditujukan.

"Kita ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Enggak ada yang kita buktikan, kita sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," kata penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).

Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya justice collaborator. Oleh sebab itu, Dion berharap agar justice collaborator yang telah diajukan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu dapat dikabulkan majelis hakim.

"Kita serahkan ke hakim mau putus kita apa, karena kita mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kita, tingkah kita di persidangan," jelas Dion.

Baca juga: KPK Janji Kasus Pencucian Uang Nurhadi Segera Digarap

Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada dua jenderal di Korps Bhayangkara, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Tommy mendapat uang dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. Sementara uang Joko Tjandra yang diberikan ke Napoleon melalui Tommy sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu, sedangkan Prasetijo US$150 ribu. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya