Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGUSAHA Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Joko S Tjandra dalam daftar red notice Interpol tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang berikutnya. Pengajuan saksi a de charge merupakan hak terdakwa dalam rangka pembelaan atas dakwaan yang ditujukan.
"Kita ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Enggak ada yang kita buktikan, kita sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," kata penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).
Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya justice collaborator. Oleh sebab itu, Dion berharap agar justice collaborator yang telah diajukan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu dapat dikabulkan majelis hakim.
"Kita serahkan ke hakim mau putus kita apa, karena kita mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kita, tingkah kita di persidangan," jelas Dion.
Baca juga: KPK Janji Kasus Pencucian Uang Nurhadi Segera Digarap
Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada dua jenderal di Korps Bhayangkara, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Tommy mendapat uang dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. Sementara uang Joko Tjandra yang diberikan ke Napoleon melalui Tommy sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu, sedangkan Prasetijo US$150 ribu. (Tri)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved