Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kejari Klaten Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp277,1 Juta

Djoko Sardjono
03/12/2020 05:49
Kejari Klaten Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp277,1 Juta
Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht di Kejari Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah inkracht, Rabu (2/11).

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Klaten, disaksikan Kepala Kejari Edi Utama, jajaran Forkopimda, Bea dan
Cukai, serta Lapas Kelas IIB Klaten.

Kajari Edi Utama menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 375 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 4.792 lembar. Nilai totalnya adalah Rp277,1 juta.

Baca juga: DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap

Selain itu, ada juga barang bukti sabu 45,42 gram, pil koplo 3.048 butir, inex empat butir seberat 1,77 gram, satu paket tembakau gorila 3,64 gram, dan rokok tanpa  pita cukai 18.770 bungkus.

Untuk barang bukti rokok, sebagian dimusnahkan di Kejari Klaten dan sebagian dimusnahkan di Bea dan Cukai. Pemusnahan akan dilaksanakan bulan ini atau pada Januari 2021.

Menurut Edi Utama, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara tindak pidana umum dan tindak pidada khusus yang telah incracht. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan sejak tiga bulan lalu.

"Pemusnahan barang bukti uang palsu dan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sabu diblender dan dibuang di tangki septik, sementara barang bukti HP (hand phone) dihancurkan," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya