Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah inkracht, Rabu (2/11).
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Klaten, disaksikan Kepala Kejari Edi Utama, jajaran Forkopimda, Bea dan
Cukai, serta Lapas Kelas IIB Klaten.
Kajari Edi Utama menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 375 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 4.792 lembar. Nilai totalnya adalah Rp277,1 juta.
Baca juga: DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap
Selain itu, ada juga barang bukti sabu 45,42 gram, pil koplo 3.048 butir, inex empat butir seberat 1,77 gram, satu paket tembakau gorila 3,64 gram, dan rokok tanpa pita cukai 18.770 bungkus.
Untuk barang bukti rokok, sebagian dimusnahkan di Kejari Klaten dan sebagian dimusnahkan di Bea dan Cukai. Pemusnahan akan dilaksanakan bulan ini atau pada Januari 2021.
Menurut Edi Utama, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara tindak pidana umum dan tindak pidada khusus yang telah incracht. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan sejak tiga bulan lalu.
"Pemusnahan barang bukti uang palsu dan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sabu diblender dan dibuang di tangki septik, sementara barang bukti HP (hand phone) dihancurkan," pungkasnya. (OL-1)
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Terkait tanggul yang jebol, pemerintah daerah akan melibatkan sektor swasta untuk percepatan perbaikan.
Curah hujan tinggi pada Selasa (3/3) menyebabkan Sungai Dengkeng meluap.
Polres Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.
Penyaluran beras SPHP ke Pasar Gedhe Klaten, dilakukan dua kali pengiriman. Pertama, pada Senin (23/2) 2.700 ton, dan penyaluran kedua, Jumat (27/2), sejumlah 2.000 ton.
Tujuannya memberi kesempatan kepada masyarakat pengguna layanan menyampaikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved