Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Ternate, Maluku Utara menangkap tersangka pengedar narkoba, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kelas III Ternate berinisial IS, 21. IS diringkus Anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Ternate, di salah satu jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah,Kota Ternate, setelah selesai mengambil paket kiriman berisi ganja.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dmengatakan pelaku ditangkap saat menjemput paket tersebut Senin (23/11) sekitar pukul 13.00 WIT dengan menggunakan seragam dinas lembaga pemasyarakatan.
"Anggota Opsnal Unit III berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan sachet plastik bening berukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja, satu lembar baju berwarna biru, xatu lembar baju berwarna hitam, satu paket kiriman berwana hitam, satu unit Iphone 11 warna hitam, dan satu kartu sim ponsel," kata Aditya, Selasa (24/11).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Badrun H. Saban menambahkan, tersangka yang mengambil paket berisi barang haram tersebut karena diminta salah satu temannya bernama Bayu yang saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Ternate.
"Tersangka teryata diminta oleh salah satu narapidana yang masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Ternate yang bernama Bayu," jelasnya.
baca juga: Puluhan Batu Nisan Makam Kuno Di Aceh Raib
Lanjut Kasat, pegawai Lapas Perempuan dan Anak itu juga diketahui menggunakan narkoba terakhir pada Oktober 202. Tersangka IS dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (OL-3)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved