Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
"Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention) Tahun 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Wilayah Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 24/11/2020).
Karena menurut Gubernur Banten bahwa MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaks
anakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi.
"Sampai dengan tanggal 20 November 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50% atau peringkat kedua secara nasional," tambahnya.
Ditegaskannya, atas capaian hasil tersebut, kami berterimakasih kepada KPK apa yang memberi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan, termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna. Demikian pula persoalan aset yang didukung oleh BPN.
Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengungkapkan, hasil dari konsultasinya ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, tidak selamanya persoalan diskresi ada niatan korupsi. Ada mens rea yang tidak ditindak oleh hukum.

Dikatakan, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020, sebanyak 464 bidang atau 45,4% sudah bersertifikat. Pada 2020 telah terealisasi 201 bidang.
Pemprov Banten, lanjutnya, sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango ungkapkan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6, tugas KPK meliputi: pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," tuturnya.
Nawawi Pomolango juga mengapresiasi capaian MCP Provinsi Banten dalam tiga terakhir. Pada 2018 posisi MCP Provinsi Banten mencapai 69%. Pada 2019 mencapai peringkat tiga nasional. Per 22 November 2020, tinggal bersaing dengan Kabupaten Badung.
"Saya berharap, capaian yang telah diraih Banten dan kabupaten/kota bisa dipertahankan," ungkapnya.
Apresiasi lainnya juga disampaikan terkait capaian PLN Provinsi Banten yang tertinggi dibanding di provinsi lain. Juga termasuk kepatuhan LHKPN di Provinsi Banten hampir mencapai 100%, namun perlu disertai dengan ketepatan waktu.
Menurutnya koordinasi Gubernur Banten terhadap kebijakan yang diambil sebagai bentuk kehati-hatian. Jangan takut untuk melakukan inovasi untuk membangun.
"Hukum tidak menyentuh selama dilakukan dengan itikad baik, tidak ada mens rea untuk melakukan korupsi di situ, jalankan. Jangan takut, cuma jangan kotor pula," ungkap Nawawi.
Sebagai informasi, Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota juga telah menandatangani kesepakatan bersama terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota. Komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Turut hadir: Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Forkopimda Provinsi Banten, bupati/wali, kota se-Provinsi Banten, direksi BUMN di Provinsi Banten, DPD REI Provinsi Banten, serta tamu undangan.
Acara diakhiri dengan peninjauan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten yang telah ditarik dari para pegawai yang sudah paripurna dan dari pihak yang tidak berhak mempergunakannya. (Adv)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Sinar Mas Land menyelenggarakan bazar minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat di Banten dan Bogor
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan program Sekolah Gratis menjadi prioritas utama. Lebih dari 60 ribu siswa di 801 sekolah swasta telah merasakan manfaatnya.
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved