Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Petani Ditangkap Polisi

Palce Amalo
17/11/2020 19:18
Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Petani Ditangkap Polisi
Ilustrasi(MI/Ramdani)

JAJARAN Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap JB, 55, seorang petani di Kota Kupang, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu senilai Rp343,4 juta. JB, ditangkap saat melintas di sebuah jembatan di  Kelurahan Oesapa, Selasa (17/11).

Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Satrya Perdana mengatakan JB ditangkap setelah diburu sejak satu bulan. Manurut Satrya, JB sempat melarikan diri ke perbatasan Timor Leste. "Tersangka melarikan diri dari kejaran polisi dan berpindah domisili," kata Satrya.

Menurutnya, JB mencetak uang palsu menggunakan printer. Uang palsu yang dihasilkan kemudian dijual kepada warga beberapa desa di Kabupaten Kupang.

Saat ditangkap, polisi menemukan R-11,1 juta uang palsu dari JB. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari uang palsu lainnya yang diduga disimpan di tempat lain.

Atas terbuatannya JB dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto  Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP terkait pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya