Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SATGAS Covid-19 Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang), Sumatera Utara meminta para pelaku usaha untuk bersikap tegas kepada pengunjung untuk selalu menjaga jarak dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) yang lain, saat berada di tempat usahanya.
Permintaan itu disampaikan karena para pemilik atau pengelola tempat usaha, khususnya kafe, restoran dan tempat hiburan malam, yang didatangi Satgas mengaku bahwa pengunjunglah yang kerap tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Di lapangan kami melihat hampir semua pengunjung sudah mengenakan masker. Namun kami melihat aturan jarak masih banyak pelanggaran," ungkap Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi, Minggu (15/11).
Saat melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan belakangan ini timnya selalu mendapati jarak antar pengunjung masih terlalu rapat atau padat. Namun pemilik atau pengelola usaha beralasan bahwa pelanggaran itu terjadi karena perilaku pengunjung sendiri.
Seorang pengelola kafe di kawasan Jalan Gagak Hitam, jelas Azhar mengaku sudah merenggangkan jarak antarkursi dengan cara mengurangi jumlah kursi. Namun si pengelola beralasan pelanggan lah yang meminta agar kursi dikembalikan seperti sedia kala.
Pada salah satu tempat usaha kuliner di Jalan Brigjen Katamso juga ditemukan banyaknya pengunjung berada di satu meja. Satu meja kecil bisa ditempati oleh lebih dari empat orang.
Azhar mengatakan timnya sudah dua kali mendatangi tempat tersebut dengan kondisi serupa. Karena itu dia menegaskan kepada pihak pengelola akan menutup tempat usaha itu jika pada kedatangan satgas yang ketiga kondisi sama masih berlangsung.
Pihak pengelola tempat itu kepada satgas juga berdalih bahwa para pengunjung lah yang ingin duduk berdekatan. Namun Azhar menegaskan alasan apapun yang disampaikan pelaku usaha kepada satgas, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi di masa pandemi ini.
Azhar menekankan pentingnya sikap tegas pelaku usaha atau pengelola kepada pengunjung, terutama terkait mengatur jarak antara pengunjung agar tidak terlalu dekat. Di pihak lain, pengunjung juga harus mengikuti aturan yang ada di kafe atau tempat hiburan, meski kuncinya tetap pada ketegasan pengelola tempat. (R-1)
Saksi mata menyebut korban sempat duduk di atas sepeda motor di atas fly over sebelum melompat ke bawah.
SETELAH dua hari pencarian intensif, jasad bocah yang dilaporkan hanyut di sungai Deli Medan akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan baru itu dilakukan di antaranya di Nusa Kambangan, Solo, dan Jawa Timur.
ANCAMAN bom ditujukan ke Bandara Jeddah dan Soekarno-Hatta membuat Tahani, jemaah asal Depok yang tergabung dalam Kloter JKS-12 harus singgah sejenak di Medan, Sumatra Utara.
Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, untuk periode keberangkatan di tanggal yang sama.
Endress+Hauser, perusahaan instrumentasi pengukuran, layanan, serta rekayasa proses industri, merelokasi kantor cabang Medan ke lokasi yang lebih strategis.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved