Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Agung, Rabu siang (11/11), menangkap Muhammad Ridwan Pattilow, 44 tahun, buronan Kejati Maluku yang tersangkut kasus korupsi miliaran rupiah dana proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Pria asal Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tersebut tanpa perlawanan diringkus Tim Tabur saat bersama anak dan isterinya di sebuah rumah di Lorong Cadas, kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak membenarkan penangkapan sang buronan yang berprofesi sebagai Konsultan Pengawas (Site Enggineer) di CV Inti Karya yang bergiat di Maluku.
Penangkapan ini berkat kerja sama dengan Kejagung dan pihak Kejati Maluku. Usai diamankan di Kantor Kejati Jambi, Johanis Tanak menyebutkan, pihaknya akan memboyong sang buronan ke Jakarta setelah berkoordinasi pihak Kejagung.
"Sudah kita amankan, masih di sini, Kita akan berkoordinasi dengan kejaksanaan agung. Beliau akan dibawa ke Jakarta. Proses penanahannya kewenangan Kejati Maluku," kata Johanis.
Dia membeberkan, berdasarkan Surat Kejati Maluku No: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020, menyatakan Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana dalam Kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016.
Kerugian negara dari kegiatan yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tersebut sekitar Rp6,6 Miliar. Berdasarkan Putusan PT Ambon No: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan divonis pengadilan tipikor setempat dengan pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Muhammad Ridwan dinyatakan sebagai buron pasca proses banding 24 Februari 2020. Dia tidak melakukan kasasi dan menghilang. Akibatnya, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya menjadi berkekuatan hukum tetap. (OL-13)
Baca Juga: Dikasih Jaksa Pinangki US$50 Ribu, Muka Anita Murung
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved