Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Agung, Rabu siang (11/11), menangkap Muhammad Ridwan Pattilow, 44 tahun, buronan Kejati Maluku yang tersangkut kasus korupsi miliaran rupiah dana proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Pria asal Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tersebut tanpa perlawanan diringkus Tim Tabur saat bersama anak dan isterinya di sebuah rumah di Lorong Cadas, kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak membenarkan penangkapan sang buronan yang berprofesi sebagai Konsultan Pengawas (Site Enggineer) di CV Inti Karya yang bergiat di Maluku.
Penangkapan ini berkat kerja sama dengan Kejagung dan pihak Kejati Maluku. Usai diamankan di Kantor Kejati Jambi, Johanis Tanak menyebutkan, pihaknya akan memboyong sang buronan ke Jakarta setelah berkoordinasi pihak Kejagung.
"Sudah kita amankan, masih di sini, Kita akan berkoordinasi dengan kejaksanaan agung. Beliau akan dibawa ke Jakarta. Proses penanahannya kewenangan Kejati Maluku," kata Johanis.
Dia membeberkan, berdasarkan Surat Kejati Maluku No: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020, menyatakan Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana dalam Kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016.
Kerugian negara dari kegiatan yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tersebut sekitar Rp6,6 Miliar. Berdasarkan Putusan PT Ambon No: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan divonis pengadilan tipikor setempat dengan pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Muhammad Ridwan dinyatakan sebagai buron pasca proses banding 24 Februari 2020. Dia tidak melakukan kasasi dan menghilang. Akibatnya, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya menjadi berkekuatan hukum tetap. (OL-13)
Baca Juga: Dikasih Jaksa Pinangki US$50 Ribu, Muka Anita Murung
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
SEMANGAT kebersamaan untuk mendukung program ketahanan pangan yang digerakkan Polda Jambi kian menggaung ke pelosok kabupaten kota di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Penangkapan terhadap preman berkedok wartawan tersebut atas laporan tiga kepala desa di Pemerintahan Kota Sungai Penuh (yang masuk wilayah hukum Polres Kerinci).
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved