Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejati Jambi Tangkap Buronan Kejati Maluku

Solmi
11/11/2020 16:25
Kejati Jambi Tangkap Buronan Kejati Maluku
Buronan Kejati Maluku Muhammad Ridwan Tapillow saat diamankan di Kantor Kejati Jambi, Senin (11/11).(MI/Solmi)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Agung, Rabu siang (11/11), menangkap Muhammad Ridwan Pattilow, 44 tahun, buronan Kejati Maluku yang tersangkut kasus korupsi miliaran rupiah dana proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Pria asal Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tersebut tanpa perlawanan diringkus Tim Tabur saat bersama anak dan isterinya di sebuah rumah di Lorong Cadas, kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak membenarkan penangkapan sang buronan yang berprofesi sebagai Konsultan Pengawas (Site Enggineer) di CV Inti Karya yang bergiat di Maluku.

Penangkapan ini berkat kerja sama dengan Kejagung dan pihak Kejati Maluku. Usai diamankan di Kantor Kejati Jambi, Johanis Tanak menyebutkan, pihaknya akan memboyong sang buronan ke Jakarta setelah berkoordinasi pihak Kejagung.

"Sudah kita amankan, masih di sini, Kita akan berkoordinasi dengan kejaksanaan agung. Beliau akan dibawa ke Jakarta. Proses penanahannya kewenangan Kejati Maluku," kata Johanis.

Dia membeberkan, berdasarkan Surat Kejati Maluku No: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020, menyatakan Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana dalam Kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016.

Kerugian negara dari kegiatan yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tersebut sekitar Rp6,6 Miliar. Berdasarkan Putusan PT Ambon No: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan divonis pengadilan tipikor setempat dengan pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Muhammad Ridwan dinyatakan sebagai buron pasca proses banding 24 Februari 2020. Dia tidak melakukan kasasi dan menghilang. Akibatnya, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya menjadi berkekuatan hukum tetap. (OL-13)

Baca Juga: Dikasih Jaksa Pinangki US$50 Ribu, Muka Anita Murung



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya