Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GARA-gara foto bersama antara calon Wali Kota Ternate nomor 02 Tauhid Soleman dengan Sekjen Kemendes RI Taufik Majid, dan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir bakal diperiksa Bawaslu. Selain tiga orang itu, Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe juga akan diperiksa Bawaslu Maluku Utara karena berfoto dengan paslon nomor 02 Tauhid Soleman.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan menelusuri foto-fotii tersebut dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah kita arahkan ke Bawaslu Kota Ternate untuk menanganinya. Bawaslu Provinsi akan memantau dan memastikan progresnya," kata Aslan yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Selasa (10/11).
Hingga kini Bawaslu belum bisa menentukan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena masih ditelusuri lanjutanMenurut Aslan, meski belum memastikan secara jelas soal dugaan pelanggaran netralitas. Untuk itu, butuh penelusuran lanjutan. Namun sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berkewajiban memastikan semua jenis dugaan pelanggaran bisa berproses dan tertangani dengan baik.
"Intinya untuk sementara dugaannya mengarah kepada larangan keberpihakan pejabat aparatur sipil negara terhadap pasangan calon," kata Aslan.
Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Peraturan Bawaslu 8/2020, wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan atau temuan. Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU 5/2014 tentang ASN, PP 53/2010 tentang Kode Etik ASN, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN.
baca juga: Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Terkait Pencemaran Nama Baik
"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB 5/2020, Mendagri Nomor 800-2836/2020, BKN Nomor 167/Kep/2020, KASN Nomor 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI Nomor 0314/2020 tertanggal 10 September 2020 bahwa ada larangan terkait like, share, dan komen ASN kepada calon, larangan foto bersama bacalon/calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi paslon," ujarnya.
Sekda Provinsi Maluku Utara hingga kini belum memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Bantuan berupa 2.000 tas sekolah dan 500 topi bagi anak-anak di Maluku Utara.
Kapal pesiar yang berbasis di Amerika itu membawa sebanyak 100 wisatawan mancanegara yang sebagian dari mereka berkunjung ke sejumlah tempat wisata sejarah di Kota Ternate.
Kegiatan itu terdiri dari kategori pelajar, umum, dan TNI-Polri, diikuti 318 peserta dalam rangka HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara dan HUT ke-80 TNI.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) menyelenggarakan bakti sosial yang diikuti 402 peserta.
Cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan Maluku Utara sejak Selasa (7/10) menghambat arus penyeberangan, menyebabkan penumpukan kendaraan dan keterlambatan distribusi logistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved