Sejumlah Pejabat ASN Diduga Tidak Netral

Hijrah Ibrahim
10/11/2020 11:36
Sejumlah Pejabat ASN Diduga Tidak Netral
Calon Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman (tengah) diapit Sekjen Kemendes Taufik Majid (kanan) dan Sekda Provinsi Maluku Utara.(Istimewa)

GARA-gara foto bersama antara calon Wali Kota Ternate nomor 02 Tauhid Soleman dengan Sekjen Kemendes RI Taufik Majid, dan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir bakal diperiksa Bawaslu. Selain tiga orang itu, Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe juga akan diperiksa Bawaslu Maluku Utara karena berfoto dengan paslon nomor 02 Tauhid Soleman.

Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan menelusuri foto-fotii tersebut dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah kita arahkan ke Bawaslu Kota Ternate untuk menanganinya. Bawaslu Provinsi akan memantau dan memastikan progresnya," kata Aslan yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Selasa (10/11).

Hingga kini Bawaslu belum bisa menentukan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena masih ditelusuri lanjutanMenurut Aslan, meski belum memastikan secara jelas soal dugaan pelanggaran netralitas. Untuk itu, butuh penelusuran lanjutan. Namun sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berkewajiban memastikan semua jenis dugaan pelanggaran bisa berproses dan tertangani dengan baik.

"Intinya untuk sementara dugaannya mengarah kepada larangan keberpihakan pejabat aparatur sipil negara terhadap pasangan calon," kata Aslan.

Dia memaparkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Peraturan Bawaslu 8/2020, wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan atau temuan. Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU 5/2014 tentang ASN, PP 53/2010 tentang Kode Etik ASN, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN.

baca juga: Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Terkait Pencemaran Nama Baik

"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB 5/2020, Mendagri Nomor 800-2836/2020, BKN Nomor 167/Kep/2020, KASN Nomor 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI Nomor 0314/2020 tertanggal 10 September 2020 bahwa ada larangan terkait like, share, dan komen ASN kepada calon, larangan foto bersama bacalon/calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi paslon," ujarnya.

Sekda Provinsi Maluku Utara hingga kini belum memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya