Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UMP Sulteng tidak Mengalami Penaikkan

Taufan SP Bustan
03/11/2020 18:27
UMP Sulteng tidak Mengalami Penaikkan
Ilustrasi(Medcom)

UPAH Minumum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah, untuk 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.303.711 per bulan atau sama dengan UMP tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus mengatakan, UMP tersebut telah diumumkan ditetapkan langsung Gubernur Longki Djanggola, Sabtu (31/10).

"Pengumuman UMP dikeluarkan melalui keputusan gubernur Sulteng  nomor: 561/430/Dis.NAKERTRANS-6-ST/2020. Keputusan tersebut ditetapkan di Palu," terangnya di Palu, Selasa (3/11).

Menurut Arnold, dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungannya yaitu bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Sementara bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

"UMP yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja nol tahun,  status pekerja/buruh masih lajang, dan tidak memiliki keterampilan," ungkapnya.

Arnold menambahkan, nominal UMP yang diumumkan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikan UMP 2021. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik