Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Tangkap Satpam Pengedar Narkoba di Tasikmalaya

Kristiadi
03/11/2020 14:23
Polisi Tangkap Satpam Pengedar Narkoba di Tasikmalaya
.(MI/Widjajadi)

SATUAN Narkoba Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba yang berada di wilayahnya selama Oktober 2020. Pengungkapan kasus peredaran tersebut telah menyita 47,7 gram sabu, obat terlarang 16.358 butir, 9 gram ganja, dan 25 gram tembakau sintetis.

Peredaran narkoba yang mereka lakukan selama ini menangkap seorang satpam sebagai perantara dan pengedar obat, sabu, serta ganja berinisial YM, CS, DJ, BS, TK, BM, IH, YS, dan RN. Para pengedar melakukan penjualan barang tersebut melalui online dan Whatsapp dengan sasaran para remaja.

"Kami berhasil menyelamatkan ribuan orang dari narkoba selama Oktober dan menangkap tersangka sembilan orang tapi tiga sebagai residivis dan sisanya pengedar sabu," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKB Doni Hermawan, Selasa (3/11).

Doni mengatakan, modus tersangka selama ini mendapatkan kiriman dari sistem online dan menjual kepada para pembelinya dengan sistem tempel. Namun, para pengedar janjian tempat dengan calon pembeli dan mengambil barang haram tersebut di lokasi yang telah disepakati.

Pembayaran dilakukan oleh calon pembeli dengan cara ditransfer sesuai dengan nama perbankan. "Sasaran peredaran narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya selama ini ialah generasi muda, terutama pemakai obat terlarang. Harga obat terlarang yang dijual oleh pengedar dinilai murah yakni Rp10.000 dapat tiga butir dan obat tersebut jenis Hexymer, Tramadol, dan Triheks sebagai obat penenang," ujarnya.

Ia mengatakan, obat terlarang yang selama ini beredar bisa memicu adrenalin dan akan menyebabkan aksi kejahatan, kekerasan, hingga lainnya. Banyak kasus obat dan sabu yang beredar selama ini sebagian berasal dari Jakarta tapi semuanya akan dikembangkan dan dipastikan pelaku lain masih banyak.

"Mereka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Para pelaku sekarang sudah dijebloskan di rumah tahanan Polresta Tasikmalaya," paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik