Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkab Sukabumi mulai 11/11 Larang Penggunaan Kantong Plastik

Benny Bastiandy
29/10/2020 14:15
Pemkab Sukabumi mulai 11/11 Larang Penggunaan Kantong Plastik
PEMKAB Sukabumi, Jawa Barat, melarang penggunaan kantong plastik mulai 11 November 2020.(Dok.MI)

PEMKAB Sukabumi, Jawa Barat, berkomitmen mengurangi penggunaan kantong plastik yang akan diberlakukan menyeluruh di semua pusat perbelanjaaan maupun toko retail dan toko modern. Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan mulai 11-11 (November) 2020.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, mengatakan dasar hukum pemberlakuan regulasi itu mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 80/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Di dalam regulasi itu disebutkan, penerapan larangan penggunaan kantong plastik berlaku 1 tahun setelah Perbup Nomor 80/2019 ditetapkan.

"Perbup-nya ditetapkan pada 11 November 2019 lalu. Maka, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di semua pusat pertokoan modern di Kabupaten Sukabumi berlaku mulai 11 November 2020," kata Denis, Kamis (29/10).

Saat ini, lanjut Denis, regulasinya masih terus disosialisasikan kepada pengelola atau pemilik pusat pertokoan modern, retail, dan sejenisnya. Di setiap pusat perbelanjaan seperti swalayan atau toko modern tidak akan menyiapkan kantong plastik belanja.

"Jadi, setiap konsumen nantinya harus membawa sendiri kantong ramah lingkungan dari rumah," ujarnya.

Sosialisasi juga dilakukan melalui media berupa papan imbauan ataupun banner. Denis menegaskan, bagi pengelola yang melanggar ketentuan bakal dijerat konsekuensi aturan.

"Bentuknya bisa sanksi administrasi ataupun denda yang disesuaikan aturan pada perbup," jelasnya.

Larangan pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan menekan timbuman sampah plastik yang dibuang ke TPS maupun TPAS. Pasalnya, sampah plastik bisa menimbulkan masalah lingkungan karena diperlukan waktu yang sangat lama untuk mengurainya.

"Pusat perbelanjaan maupun toko modern harus beralih untuk mencari alternatif pengganti kantong plastik. Bahan-bahan pengganti plastik nanti harus ramah lingkungan atau bisa diganti dengan bioplastik,"  pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Larang Penggunaan Kantong Plastik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik