Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUHU politik jelang Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan kian memanas. Setelah sebelumnya melaporkan tentang dugaan politik uang, paslon petahana Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor-H Muhidin didesak didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran Pilkada.
Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang diketuai pengacara Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Rabu (28/10). Kedatangan Bambang bersama Cagub Denny Indrayana dan tim pengacara membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub 01, Sahbirin Noor-H Muhidin.
Kepada wartawan Denny Indrayana menyampaikan alasan kedatangannya ke Bawaslu. Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo," tegasnya.
Menurut Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya pilgub kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD. Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial tidak punya makna.
"Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain, " terangnya.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non Parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.
"Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil, " terangnya.
baca juga: Martanty Angkat Perempuan Gunungkidul agar Lebih Berdaya
Laporan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua (daerah). Sebelumnya pihak paslon 02 ini juga melaporkan tentang dugaan politik uang di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melibatkan paslon 01 dan oknum pejabat daerah. (OL-3)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved