Denny Indrayana Desak Petahana yang Langgar UU Didiskualifikasi

Denny Susanto
28/10/2020 11:07
Denny Indrayana Desak Petahana yang Langgar UU Didiskualifikasi
Denny Indrayana saat pengembalian formulir calon gubernur Kalsel di partai Gerindra Kalsel, November 2019.(MI/Denny Susanto)

SUHU politik jelang Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan kian memanas. Setelah sebelumnya melaporkan tentang dugaan politik uang, paslon petahana Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor-H Muhidin didesak didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran Pilkada.

Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang diketuai pengacara Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Rabu (28/10). Kedatangan Bambang bersama Cagub Denny Indrayana dan tim pengacara membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub 01, Sahbirin Noor-H Muhidin.

Kepada wartawan Denny Indrayana menyampaikan alasan kedatangannya ke Bawaslu. Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo," tegasnya.

Menurut Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya pilgub kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD. Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial tidak punya makna.

"Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain, " terangnya.

Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non Parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini. 

"Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil, " terangnya.

baca juga: Martanty Angkat Perempuan Gunungkidul agar Lebih Berdaya

Laporan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua (daerah). Sebelumnya pihak paslon 02 ini juga melaporkan tentang dugaan politik uang di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melibatkan paslon 01 dan oknum pejabat daerah. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
  • Dilema Pilkada saat Wabah Korona Melanda

    04/3/2020 20:35

    Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.

  • Menjinakkan Bom Waktu

    04/3/2020 20:35

    Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.

  • Kritik dan Rekomendasi Pengaturan

    04/3/2020 20:35

    Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya

  • Terperosok Naluri Unjuk Massa

    04/3/2020 20:35

    Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.

  • Teladan Petahana Kepala Daerah Langka

    04/3/2020 20:35

    Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

  • Perlu Penyesuaian supaya Lancar

    04/3/2020 20:35

    KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020