Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Langgar Pilkada,Walikota Sungaipenuh Divonis Rp4 Juta

Solmi
27/10/2020 20:56
Langgar Pilkada,Walikota Sungaipenuh Divonis Rp4 Juta
Pilkada serentak(Ilustrasi)

WALIKOTA Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) divonis denda Rp4 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Jambi, secara virtual, Selasa (27/10), karena terbukri bersalah melakukan pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai  Dedi Kuswara (Ketua PN Sungaipenuh) dengan anggota  Rinding dan Wening. Terdakwa AJB menerima putusan tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan AJB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu enam bulan sebelum  tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga : Masa Libur Panjang, Polda Jateng Siapkan 1.700 Personel

Sementara jaksa penuntut umum yang digawangi Ridho Seputra dan Cepy Indra Gunawan, menyatakan belum sependapat dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pada persidangan sebelumnya, Jumat 23 Oktober 2020 jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan  pelanggaran Pasal 71 ayat (3) junto Pasal 188 UU- RI Nomor 10 Tahun 2016

Dalam persidangan majelis menetapkan menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar cetak screenshoot akun facebook milik Kasrildi yang membagikan rekaman video pernyataan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri berdurasi 45 detik.

Termasuk juga disita sebagai lampiran berkas perkara satu lembar asli Surat Walikota Sungai Penuh Nomor : 030/ 180/ Setda.Tapem-2/ IX/ 2020, tanggal 15 September 2020 perihal Penyampaian Pernyataan Klarifikasiyang ditanda tangani Asafri jaya Bakri yang menjadi arsip Bawaslu Kota Sungaipenuh. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya