Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan penyebab perempuan dalam mobil yang terbakar di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Selasa (20/10) malam, akibat dibunuh setelah menagih utang. Korban bernama Yulia, 42, dibunuh oleh Eko Prasetyo, 30, warga Bendosari.
"Korban terlebih dahulu dibunuh di kawasan ternah kandang ayam, lokasinya tak jauh dari TKP mobil terbakar depan toko material bangunan. Motifnya karena pelaku ditagih utang oleh korban," ujar Ahmad Lutfhi dalam jumpa pers di Mako Polres Sukoharjo, Jumat (23/10) sore.
Menurut jenderal polisi bintang dua itu, korban dibunuh karena menagih sebagian utang yakni sebesar Rp100 juta. Sementara, Eko memiliki utang kepada korban sebesar Rp145 juta yang dikuatkan dengan surat perjanjian utang piutang.
Sebelum Yulia tewas, pelaku sempat meminta korban untuk memberi tahu nomer PIN ATM korban. Dari rekening tersebut, pelaku mencairkan uang sebesar RP15 juta, pun uang tunai korban sejumlah Rp8 juta ikut digasak.
Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, dalam benak pelaku Eko, jika korban dibunuh maka utangnya langsung selesai.
"Pelaku gelap mata, dan menghabisi korban," imbuh Lutfhi.
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Mobil Terbakar Gemparkan Warga
Jejak kasus dapat diungkap cepat melalui analisa Tim Inafis dan Lab Forensik Polda, juga dari pengamtan obrola pesan korban dengan putrinya,. Korban mengatakan akan bertemu dengan Eko Prasetyo untuk menagih utang.
"Sesuai dengan pengakuan tersangka pelaku serta barang bukti yang ada di lokasi mobil terbakar. Pelaku Eko kita tangkap dalam waktu 1x24 jam setelah pembunuhan berencana terjadi," tuturnya.
Sementara suami korban dr Ahmad Yani memberikan apresiasi kepada tim penyidik Polri yang berhasil melakukan penangkapan pelaku secara cepat. Ia pun menginginkan hukuman setimpal bagi pelaku.
Tidak kuasa menahan emosi, Ahmad Yani berteriak agar pelaku dihukum mati.
"Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku ini. Saya minta dihukum mati," teriak Ahmad Yani dalam jumpa pers terpisah di Mako Polres Sukoharjo.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 187 (pembakaran yang mengakibatkan meninggal) juncto Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).(OL-5)
makanan khas Solo yang paling dicari karena cita rasa khasnya yang begitu lezat dan unik, sehingga sulit ditemukan di tempat lain
Dirinya berkomitmen untuk membantu memajukan tim Persis Solo karena klub tersebut memiliki sejarah luar biasa.
SETELAH meresmikan markas di stadion Manahan Solo, Bhayangkara Solo FC gelar laga uji coba melawan tim senior Pemkot Surakarta, kemarin.
Piala Dunia U-20 diyakini masih akan tetap digelar di Indonesia.
Semua rangkaian kegiatan AFF U-16 di Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tngah berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Selain itu, NasDem Kota Surakarta setiap hari juga melakukan berbagi takjil selama Ramadan.
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved