Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Perempuan dalam Mobil di Surakarta

Widjajadi
24/10/2020 07:03
Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Perempuan dalam Mobil di Surakarta
Tersangka Eko Prasetyo dihadirkan saat jumpa pers Kapolda Jateng di Mako Polres Sukoharjo pada Jumat (23/10) sore(MI/Widjajadi)

KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan penyebab perempuan dalam mobil yang terbakar di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Selasa (20/10) malam, akibat dibunuh setelah menagih utang. Korban bernama Yulia, 42, dibunuh oleh Eko Prasetyo, 30, warga Bendosari.

"Korban terlebih dahulu dibunuh di kawasan ternah kandang ayam, lokasinya tak jauh dari TKP mobil terbakar depan toko material bangunan. Motifnya karena pelaku ditagih utang oleh korban," ujar Ahmad Lutfhi dalam jumpa pers di Mako Polres Sukoharjo, Jumat (23/10) sore.

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, korban dibunuh karena menagih sebagian utang yakni sebesar Rp100 juta. Sementara, Eko memiliki utang kepada korban sebesar Rp145 juta yang dikuatkan dengan surat perjanjian utang piutang.

Sebelum Yulia tewas, pelaku sempat meminta korban untuk memberi tahu nomer PIN ATM korban. Dari rekening tersebut, pelaku mencairkan uang sebesar RP15 juta, pun uang tunai korban sejumlah Rp8 juta ikut digasak.

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, dalam benak pelaku Eko, jika korban dibunuh maka utangnya langsung selesai.

"Pelaku gelap mata, dan menghabisi korban," imbuh Lutfhi.

Baca juga: Mayat Perempuan dalam Mobil Terbakar Gemparkan Warga

Jejak kasus dapat diungkap cepat melalui analisa Tim Inafis dan Lab Forensik Polda, juga dari pengamtan obrola pesan korban dengan putrinya,. Korban mengatakan akan bertemu dengan Eko Prasetyo untuk menagih utang.

"Sesuai dengan pengakuan tersangka pelaku serta barang bukti yang ada di lokasi mobil terbakar. Pelaku Eko kita tangkap dalam waktu 1x24 jam setelah pembunuhan berencana terjadi," tuturnya.

Sementara suami korban dr Ahmad Yani memberikan apresiasi kepada tim penyidik Polri yang berhasil melakukan penangkapan pelaku secara cepat. Ia pun menginginkan hukuman setimpal bagi pelaku.

Tidak kuasa menahan emosi, Ahmad Yani berteriak agar pelaku dihukum mati.

"Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku ini. Saya minta dihukum mati," teriak Ahmad Yani dalam jumpa pers terpisah di Mako Polres Sukoharjo.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 187 (pembakaran yang mengakibatkan meninggal) juncto Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya