Bawaslu Makassar Setop Kasus Erwin Aksa

Lina Herlina
22/10/2020 14:55
Bawaslu Makassar Setop Kasus Erwin Aksa
Logo Bawaslu(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghentikan kasus kampanye hitam dan pencemaran nama baik yang dilakukan pengusaha Erwin Aksa, kepada Calon Wali Kota Makassar nomor urut 1 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnaen mengatakan, kasus dihentikan lantaran laporan yang dilatangkan kubu pasangan yang diusung Partai NasDem dan Gerindra, melalui kuasa hukumnya itu, tidak cukup bukti.

"Kasus kita berhentikan semalam, setelah pemeriksaan kedua, karena tidak cukup bukti yang menunjukkan, jika Erwin Aksa diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan," kata Zulfikarnaen, Kamis (22/10).

Dia menambahkan, jika setelah putusan itu, Bawaslu Makassar juga telah menyampikan hasil atau keputusan pemberhentian kasus kepada kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor.

"Putusan ini juga akan disebarkan melalui media sosial resmi Bawaslu ditempel di papan pengumuman Bawaslu dengan menyebutkan status laporan, baik itu diteruskan atau diberhentikan," tambah Zulkarnaen.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula, saat Erwin Aksa menyebutkan jika Danny Pomanto banyak janji, minim eksekusi. Dan itu oleh tim pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi, menyerang kehormatan dan dapat merugikan pasangan yang mereka jagokan.

"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca informasi itu, karena itu sama halnya dengan pencemaran nama baik," ungkap Ilham Harjuna, Kuasa Hukum Danny-Fatma. (OL-13)

Baca Juga: Gedung DPRD DKI tak Muat, Terpaksa Rapat di Puncak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya