Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Simpan Ganja 2,2 Kg, Dua Pemuda di Sorong Ditangkap

Martinus Solo
21/10/2020 08:22
Simpan Ganja 2,2 Kg, Dua Pemuda di Sorong Ditangkap
Polres Sorong merilis barang bukti narkoba jenis ganja dengan dua tersangka pemiliknya.(MI/Martinus Solo)

TERTANGKAP karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram, dua pemuda berinisial US dan PS, terancam penjara seumur hidup di Kota Sorong, Papua Barat.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Syarif mengatakan penangkapan terhadap US dan PS dilakukan di rumah mereka yang berada di Jalan F Kalasuat sekitar Malanu Kampung, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (21/10).

"Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram. Berdasarkan keterangan dari US dan PS, ganja tersebut rencananya akan dijual di wilayah Sorong. Mereka berdua sudah menjual ganja di wilayah Sorong sekitar satu tahun," ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga: Saatnya Menyetop Demo Anarkistis

Lanjut Achmad Syarif, kedua pelaku mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial EER, yang juga warga Kota Sorong.

Barang tersebut, kata Kasat, dikirim dengan menggunakan kapal laut.

"Barang ini dikirim melalui kapal dari PNG, dengan cara dibungkus seperti bola. Yang mana satu bola diperkirakan beratnya satu kilogram. Anggota satnarkoba biasa melakukan pemantauan dan pengecekan kapal yang datang. Kami selalu bekerja sama dengan Polsek Pelabuhan, untuk melakukan pengecekan barang-barang yang mencurigakan," bebernya.

Dibeberkan Syarif, barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam rumah kedua pelaku berupa 93 plastik bening berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening berukuran sedang, 11 bungkus plastik bening berukuran kecil, dan 19 bungkus kertas berwarna putih. Semuanya disimpan dalam koper warna hitam, satu tas ransel hitam, dan satu kantong plastik warna biru.

"Totalnya barang bukti sebanyak 2,2 kilogram. Ganja tersebut dijual dengan harga yang plastik besar Rp1 juta, plastik sedang Rp500.000, dan plastik kecil Rp100.000. Sementara yang ada di dalam kertas dijual dengan harga Rp100.000. Kami juga amankan barang bukti berupa uang tunai Rp700.000 dari hasil penjualan. Barang bukti seberat 2,2 kilogram ini kalau diuangkan sekitar Rp100.000.000," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik