Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TERTANGKAP karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram, dua pemuda berinisial US dan PS, terancam penjara seumur hidup di Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Syarif mengatakan penangkapan terhadap US dan PS dilakukan di rumah mereka yang berada di Jalan F Kalasuat sekitar Malanu Kampung, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (21/10).
"Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 2,2 kilogram. Berdasarkan keterangan dari US dan PS, ganja tersebut rencananya akan dijual di wilayah Sorong. Mereka berdua sudah menjual ganja di wilayah Sorong sekitar satu tahun," ungkap Kasat Narkoba.
Baca juga: Saatnya Menyetop Demo Anarkistis
Lanjut Achmad Syarif, kedua pelaku mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial EER, yang juga warga Kota Sorong.
Barang tersebut, kata Kasat, dikirim dengan menggunakan kapal laut.
"Barang ini dikirim melalui kapal dari PNG, dengan cara dibungkus seperti bola. Yang mana satu bola diperkirakan beratnya satu kilogram. Anggota satnarkoba biasa melakukan pemantauan dan pengecekan kapal yang datang. Kami selalu bekerja sama dengan Polsek Pelabuhan, untuk melakukan pengecekan barang-barang yang mencurigakan," bebernya.
Dibeberkan Syarif, barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam rumah kedua pelaku berupa 93 plastik bening berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening berukuran sedang, 11 bungkus plastik bening berukuran kecil, dan 19 bungkus kertas berwarna putih. Semuanya disimpan dalam koper warna hitam, satu tas ransel hitam, dan satu kantong plastik warna biru.
"Totalnya barang bukti sebanyak 2,2 kilogram. Ganja tersebut dijual dengan harga yang plastik besar Rp1 juta, plastik sedang Rp500.000, dan plastik kecil Rp100.000. Sementara yang ada di dalam kertas dijual dengan harga Rp100.000. Kami juga amankan barang bukti berupa uang tunai Rp700.000 dari hasil penjualan. Barang bukti seberat 2,2 kilogram ini kalau diuangkan sekitar Rp100.000.000," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar. (OL-1)
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Wakil Wali Kota menekankan, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemberian insentif transportasi kepada 806 kader Posyandu dari 111 Posyandu, ditujukan untuk mendorong penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat masyarakat.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
Tahun 2026 BPBD Kota Sorong mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan kapasitas forum tersebut.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkuat komitmennya untuk memajukan sektor pendidikan di Indonesia.
Wakil Wali Kota Sorong menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan hal yang utama untuk dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved