Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SAAT menjelang pensiun Zainal Arifin Paliwang sudah bersiap untuk meraih posisi lain. Brigadir Jenderal itu ikut berkontestansi dalam Pilkada Provinsi Kalimantan Utara.
Di provinsi termuda di Indonesia itu, pilkada diikuti tiga pasangan calon, yakni Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, petahana Gubernur Irianto Lambrie-Irwan Sabri, dan petahana Wakil Gubernur Udin Hianggio-Undunsyah.
Jika dibandingkan dengan calon lain, persyaratan yang harus dilengkapi mantan Wakil Kepala Polda Kalimantan Utara itu memang lebih banyak. Selain harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, dia juga kudu mengantongi SK pensiun.
Namun, sampai kemarin, Zainal diduga belum menyerahkan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. “Terkait pengunduran diri Brigjen Zainal Arifin, staf sumber daya manusia Polri belum menerima dari beliau,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kemarin.
Awi mengatakan Zainal akan mengakhiri masa dinasnya pada Desember 2020. Menunggu masa pensiunan, yang bersangkutan telah ditarik ke bagian analis kebijakan.
Penjelasan berbeda diberikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimanan Utara, Teguh Dwi Subagyo. “Lima hari setelah penetapan, Pak Zainal sudah menyerahkan tiga dokumen, yaitu surat pernyataan mundur, surat keterangan bahwa pengajuan dirinya sudah diterima, kemudian surat keterangan bahwa pensiun beliau sedang dalam proses.”
Soal SK Pensiun, lanjut dia, wajib diserahkan kepada KPUD paling lambat 9 November. “Infonya sedang dalam proses, ya kita tunggu saja. Kalau tanggal 9 November tidak diserahkan, bisa diproses. Ada potensi bisa dibatalkan sebagai calon karena itu syarat mutlak.”
Sementara itu, Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, memastikan anggota Polri yang ikut berkontestansi dalam pilkada telah resmi mundur dari institusi. “Sudah berhenti. Kalau sudah nyalon, sudah daftar,” jelasnya tanpa merinci soal pencalonan Zainal.
Dia menegaskan, pada saat mendaftar, yang bersangkutan sudah berhenti dari anggota Polri. “Kalau belum ada surat pemberhentian dari Kapolri, dia enggak bisa daftar.”
Dalam pilkada kali ini, Zainal tidak sendiri. Ada delapan perwira kepolisian yang juga mencalonkan diri di provinsi dan kabupaten.
Politik beras
Di Cianjur, Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu melaporkan adanya dugaan politik uang. Bentuknya, kader partai pengusung membagikan beras kepada korban banjir bandang di Kecamatan Agrabinta.
“Di lokasi pembagian beras juga dipasang banner pasangan calon Oting Zaenal Muttaqien-Wawan Setiawan. Temuan ini digolongkan sebagai pelanggaran pilkada,” kata anggota Bawaslu, Hadi Dzikri Nur.
Saat dikonfirmasi Oting mengaku pembagian beras tidak mengatasnamakan calon dan tidak membawa atribut. “Itu murni atas nama pribadi karena ingin membantu korban bencana.”
Sementara itu, Bawaslu Bangka Selatan, Bangka Belitung, juga tengah melakukan investigasi soal pengumpulan KTP dan kartu keluarga di sejumlah desa di dua kecamatan. “Kami sedang selidiki untuk apa pengumpulan KTP dan KK secara massal itu. Untuk kepentingan pemerintahan atau pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Basirin.
Ia berjanji jika pengumpulan itu untuk kepentingan pilkada, pihaknya akan memproses hukum. “Kami sudah menurunkan tim untuk investigasi dan mencari informasi. Mereka akan bekerja sampai minggu depan.” (Tri/BB/BK/RF/N-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved