Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Badan Narkotika Tasikmalaya Gerebek Rumah Berisi Tanaman Ganja

Adi Kristiadi
20/10/2020 18:45
Badan Narkotika Tasikmalaya Gerebek Rumah Berisi Tanaman Ganja
.(MI/Amiruddin Abdullah)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggerebek rumah yang berisi pohon ganja, Selasa (20/10), pukul 11.00 WIB. Hasilnya, petugas menemukan 45 pohon dalam polybag, termasuk benih.

Rumah itu milik Muslim, 50, warga Kampung Sisirah RT 04 RW 07, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Penggerebekan itu merupakan hasil laporan masyarakat tentang penanaman pohon ganja di polybag yang dilakukan sejak dua bulan lalu.

Berada di atas loteng lantai dua, pohon itu ditutupi terpal. Ukuran pohon beragam, dari 10, 15, 20, 30 sentimeter, hingga 1,5 meter. BNN juga menemukan biji pohon ganja yang siap tanam kembali di lokasi tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengatakan Muslim dibantu tiga pelaku lain. Keempatnya kini sudah ditahan.

"Memang pelaku ini sebagai pemakai, penjual, dan penanam yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Akan tetapi, sebelum melakukan penanaman di dalam polybag, mereka pernah menanam ganja di lahan perkebunan. Kami masih terus melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Namun, selama menanam Muslim juga menjualnya melewati tiga orang dengan pamasaran di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, dan daerah lain," katanya, Selasa (20/10), di lokasi penggerebekan.

Muslim mengaku memakai ganja sejak kecil. Tapi, penjualan dan pemesanan yang dilakukan selama ini paling banyak di rumahnya. Ia menjualnya seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu.

Menurutnya, wilayah Tasikmalaya selama ini menjadi tempat perputaran ganja dan sabu. Pihaknya terus berupaya membersihkan daerah ini agar tidak terjadi peredaran barang haram. "Untuk pasal yang dikenakan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup," paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya