Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tiga Pelaku Pembobolan 16 Minimarket di Brebes Dibekuk

Supardji Rasban
20/10/2020 02:25
Tiga Pelaku Pembobolan 16 Minimarket di Brebes Dibekuk
Polres Brebes menangkap tiga pelaku spesialis pembobol mini market di pantura, Jawa Tengah.(MI/Supardji Rasban)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Brebes Jawa Tengah membekuk tiga pelaku spesialis pembobolan minimarket di sejumlaah lokasi di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Selain memnangkap tiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain sejumlah Hp, gunting tali dan sebuah mobil.

Ketiga pelaku pembobolan belasan mini market yang masing-masing ditembak bagian mkaki lantaran mencoba melawan saat ditangkap tersebut, Suparhan, 41, warga Kota Pekalongan, Slamet Susanto, 41, warga Kabupaten Pemalang dan Ajung Toni, 40, warga Kabupaten Tegal.

Penangkapan tiga pelaku yang merupakan rsidivis itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat, dan dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono.

Sebelum ditangkap Tim Resmob gabungan, kawanan pelaku beraksi di sebuah minimarket di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Ratusan pak rokok hingga kosmetik di dalam minimarket itu dibawa kabur.

Kapolres Brebes AKB Gatot Yulianto dalam jumpa pers di Mapolres Brebes menyampaikan, tiga pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Brebes. "Selain di Brebes, pelaku juga beraksi di beberapa daerah lainnya di Jateng," ujar gatot, Senin (19/10).

Gatot menyebut tindakan tegas kepada para pelaku yang menembak bagian kaki mereka terpaksa dilakukan, lantaran melawan petugas saat akan ditangkap. “Ketiganya terpaksa diberi tindakan terukur dan terarah karena melawan saat hendak ditangkap," tutur Gatot.

Kapolres menerangkan selain empat TKP di wilayah Brebes, sisanya di wilayah Kendal, Pekalongan, Pemalang dan Batang total 16 TKP. "jadi mereka ini merupakan kelompok spesialis pembobol mini market," ucapnya.

Gatot menjelaskan modus yang dilakukan mereka berbagi tugas ada yang masuk lewat atap dengan cara menggunting kawat duri dan memotong atap seng. Dan ada yang  berjaga di luar mini market. Para pelaku mengambil sejumlah barang seperti rokok, kosmetik dan barang berharga di etalase toko tersebut.

"Setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku ini kabur ke Jakarta untuk menjual hasil barang curian tersebut. Hasil curiannya dijual pelaku dan mendapatkan uang kurang lebih Rp13 juta yang kemudian dibagi rata," urai Kapolres.

Menurut Gatot mereka bertiga dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan penjara selama sembilan tahun," pungkasnya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya