Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Pulangkan 64 Demonstran dan Tetapkan Satu Tersangka

Dwi Apriani
13/10/2020 14:35
Polisi Pulangkan 64 Demonstran dan Tetapkan Satu Tersangka
.(MI/Dwi Apriani)

SEORANG pemuda, Amir Iskandar, 24, warga Palembang, ditetapkan tersangka usai mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (11/10) di gedung DPRD Sumsel. Ia ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Palembang karena diduga menyusup dan memprovokasi massa unjuk rasa.

Polisi menetapkan tersangka dengan mengenakan Pasal 212 dan 213 KUHP. Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengatakan, pada saat aksi unjuk rasa ini pihaknya menahan 65 pemuda, baik pelajar maupun mahasiswa.

Penetapan satu tersangka itu karena diduga menghalang-halangi petugas kepolisian dengan cara melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. "Tersangka ini menghujat polisi dengan kata-kata kasar dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian saat mengamankan anak-anak sekolah dengan cara menghalang-halangi," kata dia.

Anom menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni pengeras suara dan seragam almamater. "Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengaku sebagai mahasiswa. Ia mengaku sebagai wiraswastawan," kata Anom.

Setelah polisi mendata dan mendatangkan orangtua, 64 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu dikembalikan di rumah masing-masing. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik