Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPRD Kalteng Kepoin Desa Adat Bali

Surya Sriyanti
09/10/2020 17:55
DPRD Kalteng Kepoin Desa Adat Bali
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh memasangkan gelang lilis lamiang ke tangan Kadis Pariwisata Provinsi Bali Saat study Band(Istimewa)

INGIN mengetahui alias kepo tata kelola desa adat, DPRD Provinsi Kalteng melakukan Study Banding ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Adjeh melalui pesan whatshapp ke mediaindonesia.com, Jumat (9/10)

Menurut Faridawaty, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Dinas PMA Bali menjadi yang pertama dan satu-satunya yang ada di Indonesia. Lantaran itu, DPRD Kalteng ingin mengetahui lebih jauh dan mempelajarinya.

"Dinas ini didirikan tahun ini dan sudah dianggarkan sejak 2019. Dinas PMA ini menjadi fasilitator desa-desa adat yang ada di Bali dengan pemerintah daerah untuk memperkuat kedudukan tugas dan fungsi Desa Adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan palemadan,artinya hubungan dengan Tuhan, Alam dan sesama manusia," ujarnya.

Dijelaskan faridawaty, di Bali ada 1.493 Desa Adat dan Desa Dinas sebanyak 716 desa. Sejak ada dinas ini, Desa Adat mendapatkan alokasi anggaran  Rp350 juta per tahun untuk tahun 2020. Untuk Desa Dinas diberikan ADD sebagaimana desa lain di Indonesia. Sehingga total anggaran dana desa adat untuk tahun 2020 di Bali Rp447 miliar.

Uniknya setiap Desa Adat ini, jelas Faridawaty memiliki hukum adatnya masing-masing dan dalam Desa Dinas bisa terdapat beberapa Desa Adat atau bisa sebaliknya, tapi ada juga 1 desa adat berada di dlm 1 desa dinas.

"Yang membedakan keduanya adalah masalah perlindungan hak-hak masyarakat adat di desa adat terkait yang memiliki kesamaan suku dan agama. Sementara jika yang bersangkutan bukan warga hindu yang tinggal di desa adat terkait ,maka apabila terjadi  pelanggaran yang berlaku adalah  hukum positif. Untuk masyarakat adat itu sendiri ada hukum yang mengatur tentang hak dan kewajibannya," tuturnya.

Selain itu, ungkap Faridawaty, mereka juga punya  sipandu (sistem pengamanan lingkaran terpadu). Namanya Forum Sipandu Beradat sesuai Pergub Bali No:26 tahun 2020 dimana terdiri dari unsur Babinsa, Babinkamtib,Pecalang, Pengurus Desa Adat, Pimpinan  Desa Dinas dan Satpol PP.

"Forum ini yang akan melihat dan memilih sesuatu persoalan atau permasalahan hukum apakah masuk hukum adat atau persoalan pidana atau lainnya," tutup dia. (OL-13)

Baca Juga: DPRD Brebes Layangkan Surat Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR-RI

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya