Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEORANG anggota polisi wanita Polwan anggota Polrestabes Medan, Sumatra Utara, terpaksa harus dievakuasi teman-teman sejawatnya dari lokasi unjuk rasa di DPRD Medan Jalan Balai Kota Medan, ke lokasi yang lebih aman. Polwan itu terkena lemparan batu yang berasal dari arah para pengunjuk rasa, Kamis (8/10).
Bersamaan dengan luka yang dialami seorang Polwan itu, aparat keamanan menangkap sedikitnya lima pengunjuk rasa yang melempari aparat keamanan. Mereka juga dianggap memprovokasi pengunjuk rasa lain di Gedung DPRD Medan maupun Gedung DPRD Sumatra Utara yang lokasinya saling bersebelahan.
Pantauan Media Indonesia, ribuan para pengunjuk rasa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa di dua lokasi berbeda di DPRD Medan dan DPRD Sumut memprotes dan menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR.
Aparat kepolisian terpaksa harus menghadapi dan menghalau ribuan massa itu dengan gas air mata dan mobil water canon. Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa tak dapat dihindarkan ketika massa mulai memancing emosi aparat dengan melakukan pelemparan benda keras dan botol air mineral ke arah aparat kepolisian.
Unjuk rasa awalnya berlangsung tertib. Massa secara bergantian melakukan orasi yang intinya menolak UU Cipta Kerja. Sejumlah ruas jalan terpaksa harus diblokir akibat massa aksi terlalu banyak.
Ribuan kendaraan yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, Jalan Maulana Lubis, Jalan Diponegoro macet total. Mereka terjebak dalam unjuk rasa yang hampir menguasai jalan-jalan protokol di Medan.
Namun kira-kita satu jam melakukan orasi secara bergantian, massa mulai anarkis. Massa mulai marah karena merasa aspirasi mereka tidak digubris anggota dewan.
Massa mencoba merusak fasilitas Gedung dewan. Mereka menggoyang-goyang pintu gerbang kantor dewan dan memanjatnya sambil meneriakkan yel-yel.
"Saudara-saudara massa aksi, silakan mundur dan menjauhi gedung dewan ini," kata polisi dengan pengeras suara dari dalam halaman Gedung DPRD Sumut. Imbauan polisi itu tidak mereka hiraukan.
Massa makin beringas. Mereka melempari kantor DPRD Medan dan DPRD Sumut. Massa pun mencoba menerobos pagar kawat berduri.
Ratusan polisi tak tinggal diam. Dilengkapi pentungan dan peralatan antihuru-hara, ratusan polisi mencoba menghalau para pengunjuk rasa sambil sesekali menembakkan gas air mata.
Massa sempat lari kocar-kacir. Meskipun demikian, lemparan demi lemparan terus diarahkan ke aparat kepolisian.
Sejumlah pengunjuk rasa pun diamankan. "Ada sekitar sembilan pengunjuk rasa diamankan polisi di dalam Gedung DPRD Sumut. Mereka ada yang luka-luka," kata seorang saksi mata di lokasi unjuk rasa. (OL-14)
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar, terutama dari segi populasi dan sumber daya alam, negara ini perlu memperbaiki kebijakan investasi dan fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Andy Said Tandio kepada awak media menjelaskan, potensi subsektor film, animasi, dan video di Kabupaten Sleman tersebut dapat membuka lapangan kerja.
Peningkatan Kota Cilegon menjadi kota kreatif sangat strategis dalam upaya peningkatan 1,1 juta lapangan kerja baru tahun ini.
Selain itu, juga bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditawarkan pula untuk menjadi siswa SMK Kemenperin.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved