Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Setelah 17 Tahun Hilang, Aset Pemkab Banyumas Senilai Rp2,4 Miliar

Liliek Dharmawan
08/10/2020 13:50
Setelah 17 Tahun Hilang, Aset Pemkab Banyumas Senilai Rp2,4 Miliar
Sejumlah petani menggarap lahan milik Pemkab Banyumas di Desa Notog, Kecamatan Patikraja.(MI/LILIEK DHARMAWAN)


TUJUHBELAS tahun lalu, aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikuasai pihak lain. Kami (8/10) Kejaksaan Negeri Purwokerto mengembalikan aset itu ke daerah.

Pengembalian dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Purwokerto ke Pemkab Banyumas yang diwakili oleh Wakil Bupati Banyumas
Sadewo Tri Lastiono.

Menurut Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan pengembalian aset daerah tersebut dilakukan oleh pihak ketiga sebelum proses penyelidikan selesai. "Pengembalian terjadi sebelum ada proses hukum," kata Sunarwan.

Karena belum ada proses hukum, kejadian itu belum bisa disimpulkan ada tindak pidana atau tidak. "Karena sudah mengembalikan, maka penyelidikan tidak dilanjutkan. Pihak ketiga yang menguasai beritikad baik mengembalikannya," sambung Sunarwan.

Dikatakan oleh Sunarwan, aset daerah tersebut dimulai dikuasai oleh
pihak ketiga sejak 2003 silam. Kemudian, tanah seluas 765
meter persegi dan ada bangunan vila di atasnya, sempat berpindah tangan.

Bahkan ada proses jual beli. Namun karena ternyata aset tersebut milik
pemerintah daerah, maka pemilik sekarang beritikad baik mengembalikan.

 

Kejati NTT Periksa Saksi Kasus Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

Di tempat yang sama Wakil Bupati Banyumas Sadeo Tri Lastiono mengatakan
bahwa setelah kembali, maka aset tersebut akan dikelola pemerintah kabupaten.

"Sudah ada rencana kalau wilayah setempat bakal dijadikan lokasi pengembangan pariwisata. Pengembangan wisata di wilayah Baturraden bakal terus dilakukan," ujarnya.

Sementara pihak ketiga yang dengan suka rela mengembalikan aset ialah Hananto, seorang pengusaha. Ia menaku membeli lahan itu dari pemilik sebelumnya dengan harga mencapai Rp600 juta pada 2015.

"Suratnya sudah hak milik, sesuai data di Badan Pertanahan Nasional. Ternyata di belakang hari, lahan itu milik Pemkab. Saya memilih mengembalikannya demi kemaslahatan bersama," tegas Hananto. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya