Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Terpidana Buronan Kejari Sumsel Ditangkap di Batam

Hendri Kremer
07/10/2020 13:15
Terpidana Buronan Kejari Sumsel Ditangkap di Batam
ilustrasi(dok.mi)

TIM gabungan Intelijen Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menangkap pidana 12 tahun penjara di Batam. Terpidana ini berhasil melarikan diri saat perjalanan usai sidang 2019 lalu di Sumsel.

Pemilik barang bukti sabu 200 gram ini dibekuk Tim Tabur ditempat tinggal sekaligus persembunyiannya di Kota Batam pada Selasa (6/10) dini hari. Tanpa perlawanan terpidana tersebut menyerahkan diri sebelum
diterbangkan untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan maskapai penerbangan.

"Terpidana ini kita ringkus di Batam, di sebuah rumah kontrakan bersama anaknya, selanjutnya terpidana akan kami bawa ke rumah tahanan khusus wanita," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, di Batam, Rabu (7/10).

Sebelumnya Anggraini kabur dengan mengelabui petugas pengawalan dan berpura-pura membeli obat di apotik karena sakit dengan kondisi tangan diborgol, memanfaatkan situasi kemudian terpidana melarikan diri dengan menaiki sepeda motor.

Majelis hakim memvonis Anggraini pada 2019, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (OL-13)

Baca juga: Paslon Misi Gugat KPU Manggarai Barat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya