Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jual Tanah Garapan, Mantan Kades Cikalong Digugat Warganya

Depi Gunawan
29/9/2020 15:05
Jual Tanah Garapan, Mantan Kades Cikalong Digugat Warganya
Warga menunjukkan lahan garapan seluas 15 ha yang dijual mantan kadesnya tanpa persetujuan warga Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan(MI/Depi Gunawan)

WARGA Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat menurut pengembalian lahan garapan seluas 15 hektare yang dijual mantan kepala desa (kades) yang dibantu mantan Ketua RW.

Mereka keberatan lahan garapannya dijual karena sebelumnya tidak pernah ada persetujuan dengan warga. Apalagi, mantan kades dibantu RW telah berbohong bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap warga akan ditanami pohon jeruk, tapi nyatanya dijual kepada seseorang.

Salah seorang warga, Agus Rohimat mengatakan, kasus penjualan lahan itu terjadi pada tahun 2017. Mantan kades bernama Iin Solihin menjual lahan di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong.

"Dulu (2017) kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW bernama Tajudin atas perintah bapak Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 permeter," kata Agus, Selasa (29/9).

Namun, lanjut Agus, ternyata mantan kades menjual lahan secara sepihak tanpa persetujuan warga. Bahkan Iin Solihin memalsukan tanda tangan seolah-olah warga setuju dan bersedia lahannya dijual.

"Kami tidak pernah merasa menjual, apalagi memohon pihak desa untuk dijual atau minta disertifikatkan. Lahan negara mau digunakan negara, silahkan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silahkan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja. Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan," ujarnya.

Beruntung, salah satu tokoh masyarakat bersedia membantu hingga menyiapkan pengacara agar lahan garapan dikembalikan lagi kepada warga. Kini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian.

"Saya bersama warga lainnya bolak-balik ke Polres Cimahi untuk diminta keterangan polisi. Yang namanya berurusan sama polisi, kami juga takut, tapi demi menuntut keadilan, apapun akan kami lakukan," tuturnya.

Kades Cikalong, Agun Gumelar membenarkan, bahwa pihaknya menerima keluhan penjualan lahan yang dilakukan oknum kades periode sebelumnya. Warga merasa tidak pernah mengajukan sertifikasi, namun tiba-tiba lahan itu sudah disertifikasi atas nama Hendra.

"Saat ini lahan yang masih bermasalah berada di empat blok yakni Jaliam, Pasir Kawah, Gunung Batu dan blok Cigoong yang keseluruhannya berada di Desa Cikalong. Untuk lahan di blok Gunung Batu seluas 10 hektare sudah kita batalkan proses sertifikasinya," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Ini Alasan Makan di Restoran Dilarang saat Pandemi Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya