Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WARGA Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat menurut pengembalian lahan garapan seluas 15 hektare yang dijual mantan kepala desa (kades) yang dibantu mantan Ketua RW.
Mereka keberatan lahan garapannya dijual karena sebelumnya tidak pernah ada persetujuan dengan warga. Apalagi, mantan kades dibantu RW telah berbohong bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap warga akan ditanami pohon jeruk, tapi nyatanya dijual kepada seseorang.
Salah seorang warga, Agus Rohimat mengatakan, kasus penjualan lahan itu terjadi pada tahun 2017. Mantan kades bernama Iin Solihin menjual lahan di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong.
"Dulu (2017) kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW bernama Tajudin atas perintah bapak Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 permeter," kata Agus, Selasa (29/9).
Namun, lanjut Agus, ternyata mantan kades menjual lahan secara sepihak tanpa persetujuan warga. Bahkan Iin Solihin memalsukan tanda tangan seolah-olah warga setuju dan bersedia lahannya dijual.
"Kami tidak pernah merasa menjual, apalagi memohon pihak desa untuk dijual atau minta disertifikatkan. Lahan negara mau digunakan negara, silahkan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silahkan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja. Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan," ujarnya.
Beruntung, salah satu tokoh masyarakat bersedia membantu hingga menyiapkan pengacara agar lahan garapan dikembalikan lagi kepada warga. Kini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian.
"Saya bersama warga lainnya bolak-balik ke Polres Cimahi untuk diminta keterangan polisi. Yang namanya berurusan sama polisi, kami juga takut, tapi demi menuntut keadilan, apapun akan kami lakukan," tuturnya.
Kades Cikalong, Agun Gumelar membenarkan, bahwa pihaknya menerima keluhan penjualan lahan yang dilakukan oknum kades periode sebelumnya. Warga merasa tidak pernah mengajukan sertifikasi, namun tiba-tiba lahan itu sudah disertifikasi atas nama Hendra.
"Saat ini lahan yang masih bermasalah berada di empat blok yakni Jaliam, Pasir Kawah, Gunung Batu dan blok Cigoong yang keseluruhannya berada di Desa Cikalong. Untuk lahan di blok Gunung Batu seluas 10 hektare sudah kita batalkan proses sertifikasinya," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan Makan di Restoran Dilarang saat Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
KPK meyakini pembelian lahan di Situbondo dan Pasuruan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU).
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan PP No 12 Tehuan 2023 bisa menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
Rata-rata bangunan sekolah sudah mengalami kerusakan sejak 3 hingga 5 tahun terakhir dan baru sekarang mendapatkan perhatian.
Dari 15 pelajar SMA ada dua di antaranya perempuan yang terjaring di wilayah Kota Baru Padalarang.
Penyaluran puluhan hewan kurban merupakan kegiatan rutin tahunan. Tahun ini dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.
Biasanya sejak H-3 sebelum Idul Adha, domba kurban sudah habis dipesan dan tinggal menyiapkan proses pengiriman.
Kemenag terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk menggali informasi soal dugaan praktik penyelenggaraan haji ilegal tersebut.
Pemkab Bandung Barat membentuk Satgas Penanganan PMK yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, asosiasi peternakan, dan sektor swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved