Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
GUBERNUR Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Sabtu (26/9) mengukuhkan tujuh penjabat sementara (Pjs) bupati untuk tujuh kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulsel. Nurdin menuntut Pjs bupati yang bertugas bersikap netral dalam pilkada yang akan berlangsung.
Ketujuh Pjs yang dikukuhkan itu adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Aslam Patonangi sebgai Pjs Bupati Gowa, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Iqbal Suhaeb jadi Pjs Bupati Luwu Utara, Kepala DPM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas Pjs Bupati Luwu Timur. Kemudian Kepala BPSDM Sulsel, Asri Sahrun Said menjadi Pjs Bupati Tana Toraja, Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo jadi Pjs Bupati Toraja Utara, Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir jadi Pjs Bupati Soppeng, dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman jadi Pjs Bupati Kepulauan Selayar.
Usai pengukukan, Nurdin Abdullah menegaskan, jika tugas utama Pjs kali ini sangat berat karena di masa pandemi. "Jadi betul-betul bagaimana pelaksanaan Pilkada ini dikawal dengan baik dengan protokol kesehatan secara ketat, dan menjaga netralitas" tegasnya.
Nurdin juga mengingatkan jika mereka semua hanya Pjs, setelah masa kampanye berakhir 71 hari mendatang, yang difinitif akan kembali menjabat, sehingga tugasnya memang hanya betul-betul menjaga stabilitas daerah, tanpa mengganggu proyek strategis yang sudah ada.
"Saya juga titip untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD perubahan. Dan APBD yang sudah ada dan sudah direncanakan bupati definitif, jangan diganggu dan mengubahnya, jangan diambil atau diotak-atik," seru Nurdin.
Nurdin juga menekankan, meski sebagai Pjs mereka semua tidak boleh tinggal di rumah dinas bupati. "Nanti tempat tinggal mereka disiapkan Setda setempat, tapi boleh pake mobil dinas," tutup Nurdin. (R-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved