Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ben Brahim Bahat Dianugerahi Sahabat Ansor Banser

Surya Sriyanti
22/9/2020 17:45
Ben Brahim Bahat Dianugerahi Sahabat Ansor Banser
Tokoh masyarakat Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dianugerahi sahabat Ansor Banser(MI/Surya Sriyanti)

TOKOH masyarakat Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dianugerahi sebagai sahabat Ansor Banser. Penghargaan Sahabat Ansor adalah bentuk apresiasi dari para Barisan Ansor Serba Guna (Banser) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor kepada Ben yang sudah sangat peduli dengan organisasi kepemudaan milik Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kapuas, Drs Nurani Sarji dan Dewan Pembina Ansor Kapuas, Dr H Junaidi.

Pemberian gelar tersebut diberikan bertepatan dengan acara Sarasehan Pemuda Nahdliyin se-Kalimantan Tengah. Disaksikan langsung oleh Sekjen PP GP Ansor, Adung Abdul Rahman melalui telekonferensi, Selasa (22/9)

Secara simbolis Ketua PCNU Kabupaten Kapuas, Drs Nurani Sarji memakaikan jaket loreng Banser kepada Ben Brahim S Bahat. Kemudian disusul piagam penghargaan yang diberikan oleh Dewan Pembina Ansor Kapuas, Dr H Junaidi.

"Piagam penghargaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan dukungan Ansor dan Banser Kabupaten Kapuas dari Bapak Ben Brahim S Bahat," ujar Junaidi.

Ben Bahat mengaku sangat bangga mendapat penghargaan sebagai sahabat Ansor dan Banser. Menurutnya, dua organisasi tersebut adalah salah satu gerakan pemuda yang bisa membawa kemajuan bagi Kalteng.

"Bangga sekali bisa dianugerahkan penghargaan sebagai sahabat Ansor Banser. Tentu keduanya adalah salah satu organisasi yang berperan aktif dalam kemajuan disetiap daerah. Kita akan terus berkolaborasi dengan setiap organisasi, khususnya pemuda untuk membawa Kapuas dan Kalteng nantinya semakin maju," jelas Ben.(OL-13)

Baca Juga: Angkut Lebih dari 50% Kapasitas, Angkot Kena Denda Rp50 Juta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya