GUBERNUR Riau Syamsuar melalui surat edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS pada masa adaptasi baru. Surat edaran tersebut dikeluarkan mencermati meningkatnya status ibukota Riau, Kota Pekanbaru, menjadi resiko tinggi pasien positif Covid-19.
"Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE ini karena mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi resiko tinggi pasien positif Covid-19," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
Karena itu, lanjut Chairul Riski, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan di lingkungan kantor, maka ada beberapa hal yang perlu dipatuhi. Kepala OPD dan Ketua Satgas Covid-19 di lingkungan perangkat daerah harus memastikan pegawai mematuhi protokol kesehatan.
"Berikutnya, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah berpedoman pada SE Gubernur Nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja PNS dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau," ujar Riski.
Ia menambahkan pelaksanaan tugas kedinasan juga berpedoman pada SE Gubernur Riau nomor 800/BKD/5.1/VI/2020/1196 tanggal 9 Juni 2020 hal pelaksanaan tugas PNS dan non PNS dalam tatanan normal baru dan SE Gubernur Riau Nomor 232/SE/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang standar operasional prosedur sistem kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Pemprov Riau.
"Pejabat struktural eselon satu, dua, dan eselon tiga wajib masuk kerja seperti biasa," tegasnya.
Selanjutnya, sambung Chairul Riski, Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja PNS dan non PNS di lingkungannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun dirumah, serta untuk memaksimalkan tugas kedinasan di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan teknis di kabupaten kota, pelaksanaan tugas di kantor atau tugas di rumah di atur berdasarkan data zona resiko yang dikeluarkan Satgas penanganan Covid-19," jelasnya. (R-1)