Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan wabah covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
"Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak menaati aturan tersebut," ungkap Sekda Muba, Apriyadi, Selasa (15/9).
Menurutnya, sanksi berlaku bagi setiap orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Sanksinya beragam.
Baca juga: Pemkab Cianjur Lakukan Pengetatan di Wilayah Perbatasan
Kemudian, sanksi administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp20.000, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp200.000, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp500.000.
"Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah," lanjutnya.
Dodi menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19.
"Selain itu, aturan tersebut untuk menegakkan disiplin pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi covid-19 di Kabupaten Muba dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19," jelas Dodi.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan secara mobile atau mengimbau. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat yang lalai terhadap peraturan protokol kesehatan covid-19, antara lain tidak menggunakan masker.
"Saat ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita disampaikan kepada masyarakat seluruh kabupaten kota. Ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat kota Sekayu, berkaitan Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur Sumsel dan juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba," ungkapnya.
Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan mengatakan TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.
"Untuk menekan covid-19, kami dari TNI-Polri akan terus men-support dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran covid-19 ini dapat kita tekan dan diminimalkan dengan baik dan cepat," jelas Faris.
Kasat Pol PP Haryandi Karim mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup No. 67 Tahun 2020. "Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu ke depan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19," tukas Haryandi.
Kita, lanjutnya, tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini. "Kita akan melihat situasi dan kondisi di mana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker," pungkasnya. (OL-14)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Pemerintah targetkan 1.285 desa terlistriki hingga 2025 melalui Program Lisdes ESDM dan PLN.
BPJS Ketenagakerjaan Palembang bersama Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin sinergi untuk perlindungan jaminan sosial bagi 45.000 masyarakat miskin pekerja rentan tahun 2025
PASANGAN M Toha-Rohman mengalami peningkatan elektabilitas di Pilkada Musi Banyuasin berdasarkan survei FIXPOLL Indonesia.
Debat pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, diwarnai aksi walk out oleh pasangan nomor urut 2, Toha-Rahman, Rabu (20/11)
PASANGAN nomor urut 2 Pilkada Musi Banyuasin M Toha dan Rohman elektabilitasnya meningkat menjelang pencoblosan suara.
Pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Musi Banyuasin memiliki luas lahan 3.018 ha dengan rencana kapasitas produksi minyak makan merah mencapai 0,5 ton per jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved