Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PERATURAN Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mulai diterapkan Senin (14/9). Bagi yang melanggar protokol kesehatan aka dikenai sanksi dan denda. Hal ini dikatakan Anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Kalvin saat melakukan sosialisasi penerapan Perwali di Hotel Aquarius, Rabu (9/9).
Menurut Kalvin sebelum melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Palangka Raya melakukan sosialisasi.
"Tanggal 14 September nanti, kami sudah melakukan sanksi atau denda. Jika ada yang melanggar baik itu perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaraan tempat dan fasilitas umum akan dikenai sanksi atau denda," ujar Kelvin, Rabu (9/9).
Dijelaskannya dia, dalam perwali itu untuk pelanggar perseorangan yang tidak memakai masker akan dikenai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp100.000.
"Sedangkan untuk pemilik, pengelola dan penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan seperti di toko, hotel dan rumah makan akan dilakukan teguran tertulis hingga denda administrasi hingga Rp5 juta," lanjut Kalvin yang juga anggota Dewan Adat Dayak Kota Palangka
Raya.
baca juga: Pemkot Yogyakarta Kesulitan Menyediakan Selter untuk OTG Covid-19
Di dalam perwali itu untuk sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan umum paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 minggu juga dilakukan bagi pelaku pelanggaran berulang.
"Juga bisa menjadi relawan pada satgas covid 19 selama 3 hari serta membersihkan fasilitas umum," tutur dia.
Perwali ini diterapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. (OL-3)
“Masyarakat jadi mengurangai jumlah pembelian dan itu mengakibatkan stok cabai di pedagang lambat habisnya,”
Jumlah anak berisiko stunting di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya yakni 19 anak yang tersebar di tujuh kelurahan.
Peninjauan jalan rusak di Lingkar Luar Palangka Raya untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Peninjauan tersebut, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono dan diikuti para personel Ditreskrimsus yang terlibat operasi Satgas Pangan, Rabu (5/3).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga sipil, narapidana, serta oknum petugas rutan.
BPBD mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh genangan air yang terus meningkat
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Proposal tersebut merupakan syarat administrasi untuk dapat direalisasikannya pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1 pada Tahun 2025.
Pemerintah Kotim kini berupaya keras meningkatkan produktivitas pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Pengendalian karhutla merupakan salah satu program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2025-2030.
Gubernur berharap dengan adanya bantuan itu, bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved