Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Minggu Depan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Surya Sriyanti
09/9/2020 13:07
Minggu Depan Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Petugas Satpol PP memberi sanksi push up kepada warga yang tidak mengenakan masker di Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/8/2020)(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

PERATURAN Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mulai diterapkan Senin (14/9). Bagi yang melanggar protokol kesehatan aka dikenai sanksi dan denda. Hal ini dikatakan Anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Kalvin saat melakukan sosialisasi penerapan Perwali di Hotel Aquarius, Rabu (9/9).

Menurut Kalvin sebelum melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Palangka Raya melakukan sosialisasi.

"Tanggal 14 September nanti, kami sudah melakukan sanksi atau denda. Jika ada yang melanggar baik itu perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaraan tempat dan fasilitas umum akan dikenai sanksi atau denda," ujar Kelvin, Rabu (9/9).

Dijelaskannya dia, dalam perwali itu untuk pelanggar perseorangan yang tidak memakai masker akan dikenai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp100.000.

"Sedangkan untuk pemilik, pengelola dan penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan seperti di toko, hotel dan rumah makan akan dilakukan teguran tertulis hingga denda administrasi hingga Rp5 juta," lanjut Kalvin yang juga anggota Dewan Adat Dayak Kota Palangka 
Raya.

baca juga: Pemkot Yogyakarta Kesulitan Menyediakan Selter untuk OTG Covid-19

Di dalam perwali itu untuk sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan umum paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 minggu juga dilakukan bagi pelaku pelanggaran berulang.

"Juga bisa menjadi relawan pada satgas covid 19 selama 3 hari serta membersihkan fasilitas umum," tutur dia.

Perwali ini diterapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya