Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BERAWAL dari dugaan gagal bayar utang, Agus Wibisono mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang lanjutan permohonan PKPU (upaya pemailitan) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Subagia itu digelar Selasa (8/9) dengan agenda pembuktian. Dan sidang lanjutan digelar Rabu ini (9/9) dengan agenda kesimpulan.
Kuasa hukum PT APIM, Sutriyono menilai permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono terhadap perusahaan kliennya itu terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi unsur utang secara sederhana. Sebab status kreditur dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya. Sehingga terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum.
Menurut Sutriyono, permohonan PKPU itu diajukan dengan dasar klaim kerugian yang dialami pemohon. Yaitu diawali dikirimkannya dua surat kepada Direktur PT APIM Sutjianto Kusuma pada 26 Juni 2020 dan 1 Juli 2020 lalu.
"Inti dua surat tersebut menagih pembayaran total Rp2,1 miliar kepada PT APIM. Fakta dari kami, utang tersebut tidak pernah tercatat dalam SPT Tahunan perusahaan," kata Sutriyono.
Pihak PT APIM kemudian menanggapi dua surat Agus itu, dengan membalas tiga surat sebagai klarifikasi. Inti tiga surat balasan itu adalah permintaan konfirmasi ke Agus Wibisono. Konfirmasi yang dimaksud terkait adanya laporan data keuangan dana yang pernah ditransfer ke rekening atas nama Agus Wibisono tahun 2009 sampai 2017 sebesar Rp6,5 miliar. Hingga tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban Agus kepada PT APIM. Bukti-bukti transfer itu disampaikan dalam sidang lanjutan kemarin.
"Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU," kata Sutriyono.
baca juga: Buronan Dana Pemeriksaan Kesehatan Cakada Ditangkap
Penasihat hukum pemohon Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sejumlah materi pembuktian yang diajukan dalam sidang lanjutan itu tidak relevan. Sebab materi pembuktian itu tak berkaitan dengan pokok persidangan.
"Menurut pandangan kami, belum pandangan majelis. Menurut kami ada bukti-bukti yang tidak relevan dimasukkan disini. Karena itu bukan berkaitan dengan pokok perkara persidangan," kata Hamonangan. (OL-3)
SURABAYA akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025 yang digelar pada 7–17 Agustus.
Nahdlatul Ulama dan Australia memiliki kemitraan jangka panjang dan sejarah kerja sama untuk mendukung pembangunan Indonesia di tingkat komunitas.
Ribuan anak dari sejumlah daerah di Jawa Timur tumpah ruah pada event KUN Kid Marathon Pertama di Surabaya di Lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya, Minggu (3/8).
Hingga Mei 2025, KAI Logistik Wilayah Timur telah mengelola lebih dari 756 ribu ton barang melalui berbagai lini bisnisnya.
Tim dari berbagai daerah dan kalangan masyarakat berpartisipasi dalam babak kualifikasi regional Surabaya, dengan total 220 peserta yang bertanding secara langsung.
Kota Surabaya sukses merebut medali emas di cabang olahraga berkuda memanah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025. Medali emas pertama Surabaya di cabang berkuda memanah.
kafe Kopi Mbah Jebres Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo memberikan makan gratis bagi pengunjung bernama Agus, khusus tanggal 17 Agustus 2025.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
BERAS murah yang dijual Polri bekerja sama dengan Bulog disambut warga dengan antusiasme yang tinggi.
Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Wamen PU Diana Kusumastuti datang untuk meninjau langsung kondisi Jalan Raya Porong yang kerap dilanda banjir dan penurunan tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved