Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAWAL dari dugaan gagal bayar utang, Agus Wibisono mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang lanjutan permohonan PKPU (upaya pemailitan) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Subagia itu digelar Selasa (8/9) dengan agenda pembuktian. Dan sidang lanjutan digelar Rabu ini (9/9) dengan agenda kesimpulan.
Kuasa hukum PT APIM, Sutriyono menilai permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono terhadap perusahaan kliennya itu terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi unsur utang secara sederhana. Sebab status kreditur dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya. Sehingga terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum.
Menurut Sutriyono, permohonan PKPU itu diajukan dengan dasar klaim kerugian yang dialami pemohon. Yaitu diawali dikirimkannya dua surat kepada Direktur PT APIM Sutjianto Kusuma pada 26 Juni 2020 dan 1 Juli 2020 lalu.
"Inti dua surat tersebut menagih pembayaran total Rp2,1 miliar kepada PT APIM. Fakta dari kami, utang tersebut tidak pernah tercatat dalam SPT Tahunan perusahaan," kata Sutriyono.
Pihak PT APIM kemudian menanggapi dua surat Agus itu, dengan membalas tiga surat sebagai klarifikasi. Inti tiga surat balasan itu adalah permintaan konfirmasi ke Agus Wibisono. Konfirmasi yang dimaksud terkait adanya laporan data keuangan dana yang pernah ditransfer ke rekening atas nama Agus Wibisono tahun 2009 sampai 2017 sebesar Rp6,5 miliar. Hingga tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban Agus kepada PT APIM. Bukti-bukti transfer itu disampaikan dalam sidang lanjutan kemarin.
"Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU," kata Sutriyono.
baca juga: Buronan Dana Pemeriksaan Kesehatan Cakada Ditangkap
Penasihat hukum pemohon Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sejumlah materi pembuktian yang diajukan dalam sidang lanjutan itu tidak relevan. Sebab materi pembuktian itu tak berkaitan dengan pokok persidangan.
"Menurut pandangan kami, belum pandangan majelis. Menurut kami ada bukti-bukti yang tidak relevan dimasukkan disini. Karena itu bukan berkaitan dengan pokok perkara persidangan," kata Hamonangan. (OL-3)
Bus PO Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek terjaring razia di Jombang setelah lawan arus. Sopir dan kenek kedapatan mabuk, 61 penumpang dipindahkan ke bus lain.
Khofifah berharap para Bunda Ojol dan jemaah pengajian dapat melaksanakan ibadah puasa tahun ini dengan lebih baik.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah.
BALAI Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Surabaya memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk mengantisipasi agar virus Nipah tidak masuk wilayah Jawa Timur.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved