Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Diduga Gagal Bayar Utang, Berujung Upaya Pemailitan Perusahaan

Heri Susetyo
09/9/2020 12:02
 Diduga Gagal Bayar Utang, Berujung Upaya Pemailitan Perusahaan
Sidang upaya pemailitan sebuah perusahaan yang berawal dari gagal bayar utang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/9/2020)(MI/Heri Susetyo)

BERAWAL dari dugaan gagal bayar utang, Agus Wibisono mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang lanjutan permohonan PKPU (upaya pemailitan) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Subagia itu digelar Selasa (8/9) dengan agenda pembuktian. Dan sidang lanjutan digelar Rabu ini (9/9) dengan agenda kesimpulan.

Kuasa hukum PT APIM, Sutriyono menilai permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono terhadap perusahaan kliennya itu terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi unsur utang secara sederhana. Sebab status kreditur dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya. Sehingga terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum.

Menurut Sutriyono, permohonan PKPU itu diajukan dengan dasar klaim kerugian yang dialami pemohon. Yaitu diawali dikirimkannya dua surat kepada Direktur PT APIM Sutjianto Kusuma pada 26 Juni 2020 dan 1 Juli 2020 lalu.

"Inti dua surat tersebut menagih pembayaran total Rp2,1 miliar kepada PT APIM. Fakta dari kami, utang tersebut tidak pernah tercatat dalam SPT Tahunan perusahaan," kata Sutriyono.

Pihak PT APIM kemudian menanggapi dua surat Agus itu, dengan membalas tiga surat sebagai klarifikasi. Inti tiga surat balasan itu adalah permintaan konfirmasi ke Agus Wibisono. Konfirmasi yang dimaksud terkait adanya laporan data keuangan dana yang pernah ditransfer ke rekening atas nama Agus Wibisono tahun 2009 sampai 2017 sebesar Rp6,5 miliar. Hingga tahun 2020 ini belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban Agus kepada PT APIM. Bukti-bukti transfer itu disampaikan dalam sidang lanjutan kemarin.

"Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT APIM sudah dimohonkan PKPU," kata Sutriyono.

baca juga: Buronan Dana Pemeriksaan Kesehatan Cakada Ditangkap

Penasihat hukum pemohon Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sejumlah materi pembuktian yang diajukan dalam sidang lanjutan itu tidak relevan. Sebab materi pembuktian itu tak berkaitan dengan pokok persidangan.

"Menurut pandangan kami, belum pandangan majelis. Menurut kami ada bukti-bukti yang tidak relevan dimasukkan disini. Karena itu bukan berkaitan dengan pokok perkara persidangan," kata Hamonangan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik