Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MASYARAKAT di 12 desa di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatakan tidak ada hutan adat di lahan perkebunan sawat PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Sesuai fakta dan kebenaran, tidak ada hutan adat di sini. Kalau ada semestinya hutan adat itu ada di Desa Karang Taba. Kami sebagai masyatakat Karang Taba tidak mengetahui kalau ada hutan adat di desa kami," tegas tokoh masyarakat Karang Taba Trianto yang ditemui Media Indonesia di Lamandau, Kalteng, Senin (7/9).
Sekelompok orang di Desa Kinipan, Batangkawa, Kalteng mengklaim sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik SML ialah hutan adat. Klaim ini mencuat sejak 2018. PT SML sendiri sudah memperoleh hak guna usaha di lahan tersebut sejak 2012.
Baca juga: Ada Jalan Tol, Akses ke Bandara Kertajati dari Bandung Hanya Sejam
Kasus itu mencuat menjadi isu nasional. Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong akan mengunjungi lokasi Rabu (9/9) untuk meninjau lokasi dan berbicara langsung dengan masyarakat.
Mereka yang menuntut hutan adat, kata Trianto, meminta ganti rugi Rp10 miliar. Menurutnya, mestinya yang menuntut ganti rugi masyarakat Karang Taba. Namun, karena faktahya tidak ada hutan adat plus PT SML sudah memberikan kebun plasma, masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi.
Oleh karena itu, masyarakat menolak bila pemerintah mengakomodasi tuntutan hutan adat di sana.
"Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah mengizinkan hutan adat. Selain memang tidak ada hutan adat, kesempatan kami mendapat 5.000 hektar kebun plasma akan hilang kalau pemerintah mengizinkan hutan adat," ujar Trianto.
Tokoh masyarakat Desa Tapin Bini, Rudi Sea melontarkan hal serupa dengan pernyataan Trianto.
"Kami tidak setuju dengan klaim hutan adat karena memang tidak ada hutan adat," kata Rudi.
Masyarakat Kinipan sendiri tidak seluruhnya menuntut hutan adat. Sebagian ikut menuntut hutan adat dan sebagian lagi tidak menuntutnya.
"Kami ingin lahan plasma segera direalisasilan. Kami tidak mau dihalang-halangi dan tidak mau mundur," kata tokoh masyarakat Kinipan, Patua.
Patua termasuk warga Kinipan yang menginginkan plasma dan tidak ikut-ikutan menuntut hutan adat. (OL-1)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved