Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Hutan Adat di Lahan PT SML

Mediaindonesia.com
08/9/2020 12:57
Tidak Ada Hutan Adat di Lahan PT SML
(Dok MI)

MASYARAKAT di 12 desa di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatakan tidak ada hutan adat di lahan perkebunan sawat PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Sesuai fakta dan kebenaran, tidak ada hutan adat di sini. Kalau ada semestinya hutan adat itu ada di Desa Karang Taba. Kami sebagai masyatakat Karang Taba tidak mengetahui kalau ada hutan adat di desa kami," tegas tokoh masyarakat Karang Taba Trianto yang ditemui Media Indonesia di Lamandau, Kalteng, Senin (7/9).

Sekelompok orang di Desa Kinipan, Batangkawa, Kalteng mengklaim sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik SML ialah hutan adat. Klaim ini mencuat sejak 2018. PT SML sendiri sudah memperoleh hak guna usaha di lahan tersebut sejak 2012.

Baca juga: Ada Jalan Tol, Akses ke Bandara Kertajati dari Bandung Hanya Sejam

Kasus itu mencuat menjadi isu nasional. Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong akan mengunjungi lokasi Rabu (9/9) untuk meninjau lokasi dan berbicara langsung dengan masyarakat.

Mereka yang menuntut hutan adat, kata Trianto, meminta ganti rugi Rp10 miliar. Menurutnya, mestinya yang menuntut ganti rugi masyarakat Karang Taba. Namun, karena faktahya tidak ada hutan adat plus PT SML sudah memberikan kebun plasma, masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi.

Oleh karena itu, masyarakat menolak bila pemerintah mengakomodasi tuntutan hutan adat di sana.

"Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah mengizinkan hutan adat. Selain memang tidak ada hutan adat, kesempatan kami mendapat 5.000 hektar kebun plasma akan hilang kalau pemerintah mengizinkan hutan adat," ujar Trianto.

Tokoh masyarakat Desa Tapin Bini, Rudi Sea melontarkan hal serupa dengan pernyataan Trianto.

"Kami tidak setuju dengan klaim hutan adat karena memang tidak ada hutan adat," kata Rudi.

Masyarakat Kinipan sendiri tidak seluruhnya menuntut hutan adat. Sebagian ikut menuntut hutan adat dan sebagian lagi tidak menuntutnya.

"Kami ingin lahan plasma segera direalisasilan. Kami tidak mau dihalang-halangi dan tidak mau mundur," kata tokoh masyarakat Kinipan, Patua.

Patua termasuk warga Kinipan yang menginginkan plasma dan tidak ikut-ikutan menuntut hutan adat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya