Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gubernur Kalteng Tegas Larang Pihak Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Surya Sriyanti
10/6/2025 21:42
Gubernur Kalteng Tegas Larang Pihak Sekolah Tahan Ijazah Siswa
(MI/SURYA SRIYANTI )

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik negeri maupun swasta, yang menahan ijazah siswa karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

Hal ini dikatakan Gubernur Agustiar Sabran saat  inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 3 Palangka Raya, Selasa (10/06). 

"Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karena pegawai negeri, jadi kami hanya bisa memindahkan, dari kepala sekolah menjadi staf biasa," tegas Gubernur.

Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.

Selain memberikan arahan kepada pihak sekolah, Gubernur juga menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan para siswa. Ia memberikan semangat kepada para pelajar yang disebutnya sebagai generasi penerus bangsa. Beberapa siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dari Gubernur juga mendapatkan uang pembinaan sebagai bentuk apresiasi.

Gubernur juga meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah. Ia menyoroti pentingnya kerapian, kenyamanan, dan keamanan lingkungan sekolah sebagai penunjang semangat belajar siswa.

“Bangunannya boleh bagus, tapi kalau catnya pudar, tidak memberi semangat. Jadi kita minta seluruh sekolah ajukan pengecatan dan pembenahan fasilitas,” tutur Gubernur. (SS)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya