Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

BPN Bagikan 471 Sertifikat Tanah Program PTSL

Tosiani
03/9/2020 20:19
BPN Bagikan 471 Sertifikat Tanah Program PTSL
Pembagian sertifikat tanah(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung membagikan 471 sertifikat tanah pada warga Desa Rowo, Kecamatan Kandangan yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19 dengan membagi jadwal menjadi beberapa tahap, memakai masker serta mengatur jarak.

Petugas pelaksana kegiatan PTSL dari BPN Kabupaten Temanggung, Sunarko mengatakan program PTSL dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

"Kami lakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di desa/kelurahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki  secara adil dan merata," kata Sunarko, Kamis (3/9). 

baca juga: Serangan Hama Wereng di Gresik Jadi Perhatian Kementan

Proses pendaftaran, katanya, sudah sejak Januari 2020 dan dijadwalkan akan selesai pada Bulan September mendatang. Rencananya psda 20 September 2020 seluruh bidang tanah di Desa Rowo untuk program PTSL Tahun 2020 ini sudah selesai semua. Program PTSL akan dilanjutkan Tahun 2021 mendatang dengan jumlah kuota untuk Desa Rowo sebanyak 200 bidang tanah. Tahun ini untuk Desa Rowo ada 700 bidang tanah.

"Tahun 2021 akan ada tambahan 200 bidang lagi," katanya.

Melalui program PTSL ini ditargetkan di Tahun 2024 seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Temanggung semuanya sudah memiliki sertifikat. Kepala Desa Rowo, Asrofi menambahkan, di Desa Rowo ada 2.081 Peta Bidang Tanah (PBT). Namun yang mengikuti PTSL Tahun 2020 ada 700 bidang dan yang sudah memiliki sertifikat ada 176 bidang. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya