Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Klaten Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Djoko Sardjono
03/9/2020 18:39
Klaten Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi(ANTARA)

SANKSI kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan di
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (3/9) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian persebaran Covid-19. Aturan ini sesuai Peraturan Bupati Klaten No 40 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sanksi bagi warga yang tidak pakai masker antara lain KTP ditahan selama 10 hari. Warga yang melanggar aturan penggunaan masker nanun, tidak memiliki identitas akan dikenalan kerja sosial menyapu tempat fasilitas umum.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman di sela kegiatan razia masker di Jalan Pemuda Klaten. "Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Klaten," ujar Rabiman.

Penerapan disiplin protokol kesehatan itu, jelasnya, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyaraakat, sehingga mata rantai persebaran penyakit virus korona di Klaten dapat dikendalikan. Menurut Rabiman, di hari pertama pertama razia masker, sebanyak 28 KTP pelanggar ditahan, dan sanksi kerja sosial menyapu jalan 12 pelanggar.

Razia masker digencarkan di seluruh wilayah, dengan melibatkan unsur  TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Orari (Organisasi Radio
Amatir Indonesia (Orari) Klaten. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya