Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DI sela - sela kunjungan kerjanya (kunker) ke Distrik Sunook, Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si menyempatkan diri mengunjungi Pos Satgas Yonif 762 VYS, di Distrik Sayosa, Kamis (3/9).
Saat berkunjung, dari pihak penjagaan melaporkan telah berhasil mengamankan
sebanyak 50 liter minuman keras/miras ilegal merek cap tikus. Miras tersebut disita dari pabrik pembuatannya di daerah Maladofok, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu,(3/9).
Bupati Sorong,Johny Kamuru, mengatakan,miras ilegal ini bersama pabriknya memang harus dimusnahkan.Agar tidak menjadi hal yang merusak moral masyarakat.
"Miras ilegal harus dimusnahkan karena membuat maraknya tindakan kriminal, khususnya di Kabupaten Sorong',Ujar Bupati Johny Kamuru.
Pihak TNI telah menghancurkan pabrik pembuatan miras dan sedang mencari keberadaan orang yang telah membuatnya.
Diakhir pertemuan Bupati memusnahkan barang sitaan tersebut dengan membuang kedalam saluran irigasi yang disaksikan oleh pihak Pos Satgas Yoniv 762 VYS, Anggota DPRD Kab. Sorong, Ketua Tim Penggerak PKK, Kadis PPR, Plt. Kadis Sosial, dan Kabag Humas, serta rombongan kunker lainnya. (OL-13)
Baca Juga: PDIP: Kampanyekan Kotak Kosong Pertanda tak Siap Berkompetisi
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved