Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penghuni Rusun Jardin Minta Pengembang Serahkan Sertifikat Rusun

Bayu Anggoro
28/8/2020 12:14
Penghuni Rusun Jardin Minta Pengembang Serahkan Sertifikat Rusun
Kuasa hukum penghuni rusun Jardin, Benny Wullur (tengah)(MI/Bayu Anggoro )

PENGHUNI rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Kota Bandung meminta pengembang, PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (shm srs) atas tempat tinggal mereka. Pasalnya, meski sudah melunasi pembayaran sejak lebih dari lima tahun lalu, hingga saat ini mereka belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah.

Kuasa hukum penghuni rusun Jardin, Benny Wullur, mengatakan kliennya sangat dirugikan karena hingga saat ini tak kunjung menerima shm srs seperti yang dijanjikan pengembang. 

"Padahal warga ini sudah melunasi pembelian sejak 2014," kata Benny Wullur saat ditemui di lokasi rusun Jardin Bandung, Jumat (28/8).

Selain tak kunjung mendapat shm srs, warga merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusunami tersebut. Sebab, lanjut Benny, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta. Dalam meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada mengagunkan seluruh shm srs di rumah susun tersebut. 

"Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita," katanya.

Di sisi lain, dia menyayangkan  BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada karena telah mengagunkan seluruh sertifikat apartemen Jardin yang sudah menjadi milik warga.

"Bank tidak ada prinsip kehati-hatian. Kenapa mau memberikan pinjaman, padahal agunannya bukan milik peminjam. Emangnya enggak dicek dulu?" ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

"Jadi kalau Kagum enggak bisa bayar silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga," ujarnya.

Dia juga meminta BRI Agro agar lebih jernih dalam persoalan ini. 

"Kalau Kagum tidak bisa bayar, sita saja yang 172 unit, jangan milik kami, jangan semuanya. Kami kan enggak ada urusan," katanya.

Salah seorang penghuni, Krisdanu Purwana, mengatakan di apartemen ini terdapat 2.400 unit. Dari jumlah tersebut, hanya menyisakan 172 yang belum terjual.

"Ini ada empat blok, masing-masing blok ada 600. Semuanya sudah terjual. Yang 172 itu yang punya Kagum. Harusnya kalau mau diagunkan, ya yang 172 itu," katanya.

baca juga: Konsumsi BBM di Bandung Raya dan Priangan Timur Naik

Selain belum memberikan shm srs, dia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak segera mengalihkan pengelolaan apartemen tersebut kepada warga. Padahal, lanjut dia, berdasarkan aturan setelah unit terjual dan ditempati, pengelolaan diserahkan kepada warga.

"Ada undang-undangnya. Kami warga bisa jadi pengelola rumah susun ini. Penghuni bisa mengelola sendiri. Tapi ini belum juga diserahkan kepada kami," katanya.

Oleh karena itu, dia juga meminta pemerintah khususnya Kota Bandung agar aktif dalam membantu mengatasi persoalan ini. 

"Kami kan warga sini. Kami mohon pemerintah turun tangan membantu. Apalagi kan ini jumlahnya banyak," kata dia.

Perwakilan warga lainnya, Alfadison, berharap shm srs miliknya bisa segera diperoleh. 

"Itu ada peraturan menterinya, kami berhak mengelola," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya