Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tim BKSDA Aceh Selamatkan Anak Gajah yang Terjerat

Ferdian Ananda Majni
16/8/2020 17:22
Tim BKSDA Aceh Selamatkan Anak Gajah yang Terjerat
Ilustrasi(Antara)

TIM Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh lakukan penyelamatan satu anak gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang terkena jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya anak gajah yang terjerat dari masyarakat setempat.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim medis di lokasi kejadian, anak gajah tersebut diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton.

"Anak gajah itu terluka pada pergelangan kaki pada kaki depan sebelah kiri. Jenis jerat yang melukai anak gajah ini adalah tali nilon. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama 4 bulan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (16/8).

Dia menambahkan, tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.

"Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan, bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali," terang Agus.

Baca juga : Merah Putih Berkibar di Bawah Laut di Kota Sorong

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. KLHK menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar Gajah Sumatera.

Agus berharap, masyarakat tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi. Jika melanggar, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, Agus menegaskan aktivitas tersebut di atas dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.(OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya