Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TIDAK mudah berusaha menjadi pesaing Gibran Rakabuming Raka. Seperti yang dialami pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang berupaya maju dalam pilkada Surakarta sebagai pasangan calon independen.
Belum apa-apa, Selasa (11/8), mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Surakarta karena diduga memalsukan tanda tangan surat dukungan. Laporan dilayangkan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
Ketua Paguyuban Johan Syafaat menyatakan laporannya lengkap disertai saksi. “Pemalsuan surat dukungan, jika mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota, bisa dipidana hingga 72 bulan. Denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.”
Sigit N Sudibiyanto, Ketua Tim Advokasi Pilkada PWSPP, mengaku akan terus mengawal laporan ke Bawaslu itu. “Tujuan kami agar pemilihan wali kota berjalan jujur dan adil.”
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, mengaku sudah menerima laporan itu. “Kami akan kaji. Jika sudah lengkap, segera kami siapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu.”
Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu ialah organ bebas dan belum menunjukkan dukungannya. Mereka juga pernah menolak pencalonan Gibran. Alasannya, pada pilkada sebelumnya, anak sulung Presiden Joko Widodo itu tidak berpartisipasi alias golput. Mereka menuntut Gibran ikut kontestansi pada pilkada 2025 dan jadi pemilih aktif di 2020.
Kemarin, di Ngada, Nusa Tenggara Timur, Partai NasDem menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Paulus Soliwoa-Gregorius Upi Dheo. Paulus, petahana Bupati Ngada, mengaku akan melanjutkan visi membangun dari desa melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata. “Lima tahun ke depan, kami akan mewujudkan harapan rakyat Ngada,” janjinya.
Sementara itu, untuk menjaga iklim yang kondusif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, menggelar diskusi rutin bersama pengurus partai politik, seminggu sekali.
“Kami ingin ada pemahaman yang sama seputar pencalonan bupati dan wakil bupati sesuai UU,” kata Ketua KPU Epaldi Bahar. (WJ/PO/YH/N-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved