Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK mudah berusaha menjadi pesaing Gibran Rakabuming Raka. Seperti yang dialami pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang berupaya maju dalam pilkada Surakarta sebagai pasangan calon independen.
Belum apa-apa, Selasa (11/8), mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Surakarta karena diduga memalsukan tanda tangan surat dukungan. Laporan dilayangkan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
Ketua Paguyuban Johan Syafaat menyatakan laporannya lengkap disertai saksi. “Pemalsuan surat dukungan, jika mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota, bisa dipidana hingga 72 bulan. Denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.”
Sigit N Sudibiyanto, Ketua Tim Advokasi Pilkada PWSPP, mengaku akan terus mengawal laporan ke Bawaslu itu. “Tujuan kami agar pemilihan wali kota berjalan jujur dan adil.”
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, mengaku sudah menerima laporan itu. “Kami akan kaji. Jika sudah lengkap, segera kami siapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu.”
Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu ialah organ bebas dan belum menunjukkan dukungannya. Mereka juga pernah menolak pencalonan Gibran. Alasannya, pada pilkada sebelumnya, anak sulung Presiden Joko Widodo itu tidak berpartisipasi alias golput. Mereka menuntut Gibran ikut kontestansi pada pilkada 2025 dan jadi pemilih aktif di 2020.
Kemarin, di Ngada, Nusa Tenggara Timur, Partai NasDem menyerahkan surat dukungan kepada pasangan Paulus Soliwoa-Gregorius Upi Dheo. Paulus, petahana Bupati Ngada, mengaku akan melanjutkan visi membangun dari desa melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata. “Lima tahun ke depan, kami akan mewujudkan harapan rakyat Ngada,” janjinya.
Sementara itu, untuk menjaga iklim yang kondusif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, menggelar diskusi rutin bersama pengurus partai politik, seminggu sekali.
“Kami ingin ada pemahaman yang sama seputar pencalonan bupati dan wakil bupati sesuai UU,” kata Ketua KPU Epaldi Bahar. (WJ/PO/YH/N-2)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved