Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tim Gabungan di Cianjur mulai Razia Masker

Benny Bastiandy
10/8/2020 14:10
Tim Gabungan di Cianjur mulai Razia Masker
Razia masker di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Tingkat kepatuhan dan kedisplinan masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menggunakan masker masih relatif rendah. Saat digelar razia gabungan di sejumlah titik, Senin (10/9), relatif cukup banyak warga yang mendapat sanksi teguran.

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan pelaksanaan razia masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut mulai disosialisasikan sekaligus menerapkan sanksi administratif kepada masyarakat.

"Bentuk sanksinya masih ringan berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi administratif ini untuk menyadarkan masyarakat agar menertibkan diri untuk menggunakan masker. Memang masih banyak yang tak menggunakan masker," terang Hendri ditemui di sela-sela pelaksanaan razia di ruas Jalan Siliwangi, Senin (10/8).

Razia gabungan yang juga melibatkan TNI, Polri, BPBD, serta PMI sementara ini dilakukan di empat lokasi. Titiknya berada di Jalan Yulius Usman (dekat Stasiun Cianjur), Jalan Siliwangi, Pasar Induk Pasirhayam, dan di Jalan Mangunsarkoro.

Baca juga: Pemkot Pekanbaru Gelar Razia Masker

"Untuk saat ini masih satu tim. Minggu depan mudah-mudahan bisa dibentuk dua tim, sehingga sosialisasi dan pemberian sanksi ringan bisa lebih efektif," lanjutnya.

Data masyarakat yang terjaring razia masker akan direkap. Selanjutnya tim gabungan di bawah koordinasi Satpol PP Kabupaten Cianjur akan mengevaluasinya.

"Ini kita laksanakan berkelanjutan," ucap Hendri.

Bersamaan dengan itu, imbuh Hendri, akan disosialisasikan juga tentang sanksi berupa denda bagi masyarakat tak menggunakan masker. Penerapan dendanya akan dilakukan setelah sosialisasi betul-betul maksimal.

"Denda dikategorikan sanksi berat. Besarannya maksimal Rp100 ribu," tandasnya.

Dendi Maulana, 25, mengaku sudah mengetahui aturan penggunaan masker. Namun, ia mengaku lupa membawanya, sehingga kena razia. "Masker mah banyak, tapi saya lupa bawa," kata Dendi.

Dendi mengaku mendapat sanksi administratif berupa surat teguran. Ia mengaku tak akan mengulangi kelalaiannya karena lupa membawa masker. "Nanti mah akan selalu dibawa maskernya," tandas Dendi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya