Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Tingkat kepatuhan dan kedisplinan masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menggunakan masker masih relatif rendah. Saat digelar razia gabungan di sejumlah titik, Senin (10/9), relatif cukup banyak warga yang mendapat sanksi teguran.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan pelaksanaan razia masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut mulai disosialisasikan sekaligus menerapkan sanksi administratif kepada masyarakat.
"Bentuk sanksinya masih ringan berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi administratif ini untuk menyadarkan masyarakat agar menertibkan diri untuk menggunakan masker. Memang masih banyak yang tak menggunakan masker," terang Hendri ditemui di sela-sela pelaksanaan razia di ruas Jalan Siliwangi, Senin (10/8).
Razia gabungan yang juga melibatkan TNI, Polri, BPBD, serta PMI sementara ini dilakukan di empat lokasi. Titiknya berada di Jalan Yulius Usman (dekat Stasiun Cianjur), Jalan Siliwangi, Pasar Induk Pasirhayam, dan di Jalan Mangunsarkoro.
Baca juga: Pemkot Pekanbaru Gelar Razia Masker
Data masyarakat yang terjaring razia masker akan direkap. Selanjutnya tim gabungan di bawah koordinasi Satpol PP Kabupaten Cianjur akan mengevaluasinya.
"Ini kita laksanakan berkelanjutan," ucap Hendri.
Bersamaan dengan itu, imbuh Hendri, akan disosialisasikan juga tentang sanksi berupa denda bagi masyarakat tak menggunakan masker. Penerapan dendanya akan dilakukan setelah sosialisasi betul-betul maksimal.
"Denda dikategorikan sanksi berat. Besarannya maksimal Rp100 ribu," tandasnya.
Dendi Maulana, 25, mengaku sudah mengetahui aturan penggunaan masker. Namun, ia mengaku lupa membawanya, sehingga kena razia. "Masker mah banyak, tapi saya lupa bawa," kata Dendi.
Dendi mengaku mendapat sanksi administratif berupa surat teguran. Ia mengaku tak akan mengulangi kelalaiannya karena lupa membawa masker. "Nanti mah akan selalu dibawa maskernya," tandas Dendi. (OL-14)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
Razia mendadak di sejumlah lembaga pemasyarakatan tersebut, adalah upaya mencari barang-barang larangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.
PULUHAN anggota Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyekatan di Jalur nasional tepatnya di Pos Letter U lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di Purwakarta, Jawa Barat mulai diberlakukan perdana, Minggu (1/6) malam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada Jumat (7/3) merupakan kali ketiga dilaksanakan bersamaan momentum Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved